Mataram, insightntb.com – Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, resmi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/10/2026). Ia didakwa menyuap Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dan Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, demi memuluskan pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alvonsus menggelontorkan dana, barang mewah, hingga fasilitas akomodasi dengan total nilai mencapai Rp2.074.646.883.
JPU KPK, Dwi Eko Raharjo, membeberkan bahwa kucuran dana dan fasilitas bernilai miliaran rupiah tersebut diserahkan secara bertahap agar perusahaan milik terdakwa diprioritaskan dalam penunjukan paket pekerjaan di Pemkab Lombok Barat.
“Pemberian kepada Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dimaksudkan agar para pejabat tersebut memberikan peluang paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan milik terdakwa. Total nilai pemberian keseluruhan sebesar Rp2.074.646.883,” ungkap JPU KPK, Dwi Eko Raharjo, usai persidangan.
Rincian Suap: Uang Tunai, iPhone, Sepatu Hermes, hingga Sapi Kurban
Rincian dakwaan JPU KPK mengurai bahwa dari total suap Rp2 miliar lebih tersebut, sebanyak Rp1.582.800.000 diserahkan dalam bentuk uang tunai.
Selain uang, terdakwa Alvonsus turut memberikan sejumlah barang mewah dan fasilitas bernilai ratusan juta rupiah, yang meliputi Dua unit iPhone 13 Pro, satu unit iPhone 17 Pro, serta sepasang sepatu bermerek Hermes. Kendaraan Mitsubishi Outlander dan suku cadang mobil Toyota Alphard bernilai Rp240 juta. Selain itu, Fasilitas hotel, sewa mobil rental, dan tiket pesawat senilai Rp251.846.883 dan penyediaan seekor sapi kurban.
Guna membuktikan seluruh konstruksi dakwaan tersebut di persidangan, tim JPU KPK bersiap menghadirkan sedikitnya 27 orang saksi, yang mayoritas merupakan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Terdakwa Akui Perbuatan, Sidang Berlanjut ke Pembuktian Saksi
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassudin, terdakwa Alvonsus Gani secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya saat menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa. Kendati ada pengakuan dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian perkara.
JPU mendakwa Alvonsus dengan Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 huruf b KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (28/10/2026) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Usai persidangan, Alvonsus yang mengenakan rompi tahanan oranye KPK memilih bungkam saat digiring menuju mobil tahanan.


