Mataram, insightntb.com – Mencuatnya usulan syarat pencalonan presiden minimal didukung dua fraksi DPR serta kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinilai kian memperjelas lanskap konsolidasi politik kekuasaan di Indonesia. Pengamatan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign, Nasarudin Sili Luli.
Nasarudin menilai, wacana aturan tersebut menunjukkan dinamika politik nasional sedang bergerak ke dua arah berlawanan. Di satu sisi, ruang politik formal dalam lembaga negara semakin dipersempit dan terkonsolidasi bagi partai-partai besar. Namun di sisi lain, tumbuh ruang-ruang politik informal alternatif di luar institusi formal yang digerakkan oleh aktor-aktor politik berukuran kecil.
“Di luar institusi formal, aktor berukuran kecil sedang menikmati ‘fase Liliput’. Kanal YouTube independen, forum diskusi komunitas, jurnalis warga, hingga kreator konten kebijakan kini mampu menjangkau jutaan orang tanpa butuh struktur atau dana besar,” ujar Nasarudin Sili Luli di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Tiga Dampak Krusial
Nasarudin membedah setidaknya ada tiga dampak signifikan apabila usulan regulasi politik tersebut benar-benar direalisasikan:
-
Beban Berat Bagi Partai Nonparlemen dan Pendatang Baru: Jika parliamentary threshold dinaikkan menjadi 5 persen, aturan ini tidak memengaruhi 8 partai yang saat ini lolos ke Senayan (sebab partai terkecil meraih 7,24 persen pada Pemilu 2024). Kebijakan ini murni mengunci dan membebani partai baru atau partai di luar parlemen.
-
Potensi Menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi: Syarat dukungan minimal dua fraksi jika digabungkan setara dengan 15,9 persen kursi DPR. Angka ini dinilai mendekati ambang batas presidential threshold 20 persen kursi yang sebenarnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
-
Penyusutan Jumlah Pasangan Calon Presiden: Mekanisme dua fraksi secara otomatis membatasi jumlah pasangan capres-cawapres maksimal hanya setengah dari total fraksi yang ada di DPR, yang berarti memangkas opsi pilihan rakyat.
Keran Formal Menyempit, Publik Beralih ke Ruang Informal
Mengutip kerangka ekonomi politik Albert O. Hirschman (Exit, Voice, and Loyalty), Nasarudin memperingatkan konsekuensi sosiologis dari pembatasan akses politik formal tersebut.
Apabila saluran menyuarakan aspirasi (voice) di partai politik dan parlemen disumbat, energi politik warga secara alami akan beralih ke saluran luar (exit), yakni gerakan publik informal di media sosial dan komunitas akar rumput.
“Semakin sempit pintu masuk ke saluran formal, semakin besar kecenderungan energi politik warga untuk memilih exit ke ruang-ruang informal. Energi masyarakat di luar institusi itu tidak akan pernah menguap begitu saja,” pungkas Nasarudin menutup analisisnya.


