Jakarta, insightntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua badan usaha milik negara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia. Dugaan kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi perbankan. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru diterbitkan pada 5 Juni 2026. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan layanan notifikasi perbankan melalui Short Message Service (SMS) dan WhatsApp. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak yang berstatus tersangka.

Advertisement

Lebih lanjut, Budi belum mengungkapkan rincian mengenai konstruksi perkara yang tengah diusut tersebut. Namun, KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mendekati Rp2 triliun.

Sebelumnya, KPK juga tengah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI. Dalam kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo; serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar, dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Sementara itu, Telkom juga pernah menjadi objek penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat keras teknologi informasi (IT) untuk tahun anggaran 2017–2018 di lingkungan Telkom Grup. Pada saat pengusutan dilakukan pada 2024, KPK memperkirakan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.