Selong, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Pengadilan Negeri Selong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyediaan Ruang Sidang di Tempat (Zitting Plaats) sebagai upaya memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Ketua Pengadilan Negeri Selong Ida Bagus Oka Saputra, Kamis (2/7), di Ruang Rapat Bupati.
Kerja sama tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Regulasi tersebut mengamanatkan penyediaan layanan hukum yang mudah diakses melalui pembebasan biaya perkara, pos bantuan hukum (Posbakum), serta sidang di luar gedung pengadilan.
Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum.
Menurutnya, kehadiran layanan sidang di tempat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh akses keadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju Pengadilan Negeri Selong.
“Inti dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana kita dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat juga diyakini akan memberikan dampak positif dari sisi psikologis.
“Dengan sidang di tempat, masyarakat akan merasa lebih percaya diri saat memberikan keterangan maupun pembelaan karena berada di lingkungan yang lebih dekat dan familiar. Mudah-mudahan ini memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, Bupati berharap masyarakat tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum sehingga jumlah perkara yang harus disidangkan dapat terus diminimalkan.
Perkuat Sinergi Antar-Lembaga
Bupati menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut merupakan kerja sama tertulis pertama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pengadilan Negeri Selong.
Ia berharap kolaborasi tersebut menjadi awal dari penguatan sinergi antarlembaga, termasuk bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dalam memberikan pelayanan publik yang semakin baik.
“Kami ingin seluruh kerja sama dibangun secara terbuka, profesional, dan saling mendukung demi kepentingan masyarakat. Semoga sinergi ini terus berkembang ke depan,” katanya.
PN Selong Manfaatkan Fasilitas Milik Pemda
Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, menyambut baik kerja sama tersebut dan mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Menurutnya, MoU ini akan mempermudah penyelenggaraan sidang di berbagai wilayah dengan memanfaatkan gedung milik pemerintah daerah yang berada di tingkat desa maupun kecamatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atas dukungan yang diberikan.
Dengan adanya kerja sama ini, persidangan tidak hanya dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Selong, tetapi juga dapat dilakukan di berbagai lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai langkah tersebut akan semakin memperluas akses layanan hukum sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses peradilan.
Sidang di Tempat Jadi Sarana Edukasi Hukum
Dengan wilayah Kabupaten Lombok Timur yang cukup luas, pelaksanaan sidang di tempat diharapkan mampu mengurangi hambatan geografis yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.
Selain mempercepat pelayanan, program ini juga diharapkan menjadi media edukasi hukum sehingga masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian perkara secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif, mudah dijangkau, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


