Selong, insightntb.com – Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati. Penyerahan sertifikat dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin di Pendopo Bupati, Kamis (15/10).
Penyerahan tersebut menjadi momentum penting bagi warga transmigran yang telah menantikan kepastian hukum kepemilikan lahan selama kurang lebih 16 tahun sejak kawasan transmigrasi tersebut mulai ditempati pada 2009.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.
Dari total 197 KK di UPT Jeringo yang masuk dalam proses finalisasi penerbitan sertifikat, sebanyak 109 KK telah dinyatakan memenuhi persyaratan, termasuk tidak memiliki persoalan sengketa, sehingga SHM dapat diterbitkan.
Penyelesaian legalitas lahan tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah dengan instansi terkait melalui program pendaftaran tanah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program percepatan sertifikasi tanah dari Kementerian Transmigrasi.
Pemda Targetkan Persoalan Lahan Transmigrasi Tuntas Desember 2026
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat tanah di kawasan transmigrasi menjadi salah satu perhatian dan prioritas pemerintah daerah.
Ia mengakui penyelesaian persoalan lahan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa dan kompleksitas administrasi, bukan pekerjaan mudah. Meski demikian, Pemkab Lombok Timur berkomitmen menuntaskan berbagai persoalan tersebut paling lambat Desember 2026.
Komitmen itu tidak hanya menyasar UPT Jeringo, tetapi juga kawasan transmigrasi UPT Dara Kunci serta persoalan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
“Dari 2009 sampai 2013 Desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu per satu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mempercepat penerbitan SHM. Secara khusus, ia mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur yang dinilai mampu mencari solusi atas berbagai kendala dalam penyelesaian legalitas tanah transmigrasi.
Menurutnya, sertifikat hak milik bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti sah kepemilikan sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jadi Perhatian
Selain penyelesaian legalitas tanah, Bupati juga menekankan pentingnya pembenahan kawasan transmigrasi secara menyeluruh. Dukungan pemerintah diperlukan dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, peningkatan keterampilan masyarakat, pembangunan infrastruktur jalan, hingga bantuan pemberdayaan ekonomi.
Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan kawasan transmigrasi sekaligus mendorong pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepada para penerima sertifikat, Bupati berpesan agar dokumen kepemilikan tersebut dijaga dengan baik dan lahan yang dimiliki dimanfaatkan secara produktif.
“Ini adalah masa depan. Mudah-mudahan Lombok Timur bisa menjadi kabupaten yang maju,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa warga UPT Jeringo telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan kepada pemerintah apabila mengalami kendala atau kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Empat Kawasan Transmigrasi di NTB Masuk Program Sertifikasi
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Aidy Furqon, menjelaskan bahwa penyerahan SHM tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian legalitas lahan transmigrasi di sejumlah kawasan di NTB.
Program tersebut mencakup empat kawasan, yakni Selaparang atau Puncak Jeringo di Kabupaten Lombok Timur, Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta kawasan Tambora di Kabupaten Bima.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah kawasan yang menghadapi persoalan atau polemik lahan sehingga belum dapat diterbitkan sertifikatnya. Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat. Dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” ungkap Aidy.
Ia menambahkan, Disnakertrans Provinsi NTB juga berperan dalam membantu pemetaan dan pemasangan patok batas tanah yang belum bersertifikat.
Tidak hanya berfokus pada legalitas lahan, pemerintah provinsi turut memberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan kepada warga transmigran. Upaya tersebut bertujuan agar masyarakat tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga kemampuan untuk mengembangkan potensi ekonomi secara mandiri.
Penguatan kapasitas dan pendampingan masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kualitas hidup sekaligus mendorong kemandirian warga di kawasan transmigrasi.
Pemkab Lombok Timur Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, M. Irham Jayadi, melaporkan bahwa Kawasan Transmigrasi Selaparang di Puncak Jeringo mulai ditempati pada 2009. Sebagian warga yang bermukim di kawasan tersebut merupakan masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Pandan Dure.
Sejak awal penempatan, pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi bersama pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya penanganan kawasan, termasuk penyelesaian legalitas lahan, sertifikasi tanah bagi ratusan kepala keluarga, serta pembangunan infrastruktur pendukung.
Menurut Irham, upaya pemerintah tidak hanya diarahkan pada kepastian hukum kepemilikan tanah, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan fasilitas dasar dan pemberdayaan ekonomi.
Sejumlah program yang telah dilaksanakan di antaranya revitalisasi beberapa sekolah dasar (SD) di Jeringo, pembangunan toilet sekolah, serta peningkatan akses air bersih.
Di bidang ekonomi, pemerintah juga melaksanakan pelatihan, monitoring, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, bantuan modal usaha diberikan melalui APBD Provinsi NTB maupun APBD Kabupaten Lombok Timur.
Pemerintah daerah turut melakukan penataan akses ekonomi agar warga transmigran tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga mampu membangun sumber penghasilan yang berkelanjutan.
Evaluasi berkala terhadap kelayakan fasilitas umum dan perkembangan ekonomi masyarakat juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kawasan transmigrasi Puncak Jeringo berkembang menjadi permukiman yang layak, produktif, dan mandiri.


