Mataram, insightntb.com — Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Kamis (5/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, FX Endriadi, menjelaskan bahwa kasus ini menyeret seorang pejabat di lingkungan Dikbudpora Bima berinisial IR.
IR diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026.
Menurut Endriadi, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan praktik pungli terhadap tunjangan guru yang bertugas di daerah terpencil.
Tim Tipidkor Sita Puluhan Dokumen Penting
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Muhaemin.
Setibanya di lokasi, tim penyidik terlebih dahulu menemui Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima untuk menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan sebelum melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan.
“Tim penyidik langsung menuju ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Endriadi di Mataram, Sabtu (7/3/2026).
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pungli, pemerasan, serta dugaan penyimpangan dana tunjangan guru di daerah terpencil.
Setiap dokumen yang ditemukan diperiksa secara teliti oleh penyidik sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.
Setelah proses penggeledahan selesai dan berita acara dibuat. Tim Ditreskrimsus langsung membawa dokumen tersebut ke Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polda NTB Komitmen Tuntaskan Kasus
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pungli yang diduga merugikan para guru penerima tunjangan di wilayah terpencil Kabupaten Bima.
Menurut Endriadi, praktik pungutan liar terhadap hak tunjangan guru merupakan tindakan yang merugikan para tenaga pendidik. Terutama mereka yang bertugas di daerah terluar dan sulit dijangkau.
“Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini karena pungli tersebut berdampak langsung pada nasib guru di daerah terpencil,” tegasnya.


