Selong, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mengupayakan percepatan transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui konsultasi yang dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Kamis (16/7).
Pertemuan tersebut membahas mekanisme serta skema penetapan kuota PPPK penuh waktu bagi Kabupaten Lombok Timur, mengingat daerah ini memiliki 10.998 PPPK paruh waktu atau menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia.
BKN Apresiasi Langkah Pemkab Lombok Timur
Dalam pertemuan itu, Kepala BKN memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dinilai mampu menjaga kondusivitas di tengah besarnya jumlah PPPK paruh waktu.
Meski memiliki potensi persoalan akibat tingginya jumlah tenaga yang harus diakomodasi, Pemkab Lombok Timur dinilai berhasil menjaga situasi tetap kondusif tanpa menimbulkan gejolak di kalangan tenaga honorer maupun PPPK.
“Kami berupaya memastikan seluruh proses transisi berjalan dengan baik, tetap memperhatikan kemampuan daerah serta kebijakan pemerintah pusat sehingga hak para PPPK dapat terpenuhi secara bertahap,” ujar Bupati H. Haerul Warisin.
Prioritaskan Asas Keadilan dalam Penetapan Kuota
Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan, jumlah kuota PPPK penuh waktu nantinya akan ditentukan oleh BKN berdasarkan sejumlah indikator, seperti kemampuan fiskal daerah dan kriteria teknis lainnya.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dari BKN terkait prioritas yang akan digunakan dalam proses pengusulan.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian Bupati adalah faktor usia sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Pak Bupati berkomitmen bahwa setelah kriteria ditetapkan BKN, proses pengusulan akan dilakukan secara adil tanpa diskriminasi. Jika faktor usia menjadi bobot utama, maka itulah yang akan menjadi dasar dalam penetapan usulan PPPK penuh waktu,” jelas Juaini Taofik.
Komitmen Tidak Melakukan PHK Honorer
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi ruang fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap mempertahankan komitmennya untuk mengakomodasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Pemkab juga menegaskan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan tenaga honorer. Pengecualian hanya berlaku bagi pegawai yang mengundurkan diri secara sukarela atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Wawancara Tambahan
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang mengedepankan dialog dan koordinasi dalam menyelesaikan persoalan PPPK.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci agar proses penataan PPPK berjalan sesuai regulasi serta tetap memperhatikan kepentingan para tenaga yang telah mengabdi,” ujarnya.


