Mataram, insightntb.com – Sidang dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat yang bergulir di Dinas Sosial (Dinsos) setempat memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut dua pejabat Dinsos Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh perwakilan JPU, Mila Melinda, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/6/2026).
Dalam amar tuntutannya, Mila Melinda menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, JPU menilai perbuatan kedua pejabat tersebut telah memenuhi unsur pidana dan terbukti bersalah secara meyakinkan berdasarkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut agar majelis hakim memutus perkara ini dengan menjatuhkan vonis penjara kepada para terdakwa selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Menuntut pula agar terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp50 juta yang apabila tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” urai Mila Melinda di hadapan majelis hakim.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, persidangan langsung dilanjutkan ke agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Zakaki dan Dewi Dahliana. Sementara itu, pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya dalam klaster kasus yang sama, yakni Ahmad Zainuri dan Rusandi, terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin (15/6/2026) pekan depan.
Modus Operandi: Rekayasa Pemenang
Kasus ini berakar dari proyek belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat di Dinsos Lombok Barat dengan total pagu anggaran mencapai Rp22,2 miliar. Total anggaran tersebut dipecah ke dalam 143 kegiatan, di mana 100 paket di antaranya merupakan aspirasi atau pokir dari jajaran anggota DPRD Lombok Barat.
Penyidikan kejaksaan menemukan bahwa paket pokir yang menjerat para terdakwa ini memiliki total nilai dana sebesar Rp2 miliar. Anggaran tersebut tersebar di dua bidang strategis Dinsos Lombok Barat, yakni delapan paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua paket di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Dalam pelaksanaannya, Muhammad Zakaki yang kapasitasnya bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama-sama dengan Dewi Dahliana, sengaja tidak melakukan survei harga riil di pasar saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Mereka berdua ditengarai hanya mengacu pada pagu anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023. Kelalaian yang disengaja ini mengakibatkan nilai nominal di dalam kontrak menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar normal, sehingga memicu terjadinya kemahalan harga (mark-up) yang merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, Dewi dan Zakaki juga diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat bersama terdakwa Ahmad Zainuri untuk mengatur pemenang proyek. Mereka menunjuk langsung pengusaha berinisial Rusandi sebagai penyedia barang tertentu. Setelah kontrak diteken, para pejabat ini tidak melakukan pengendalian dan pengawasan di lapangan, sehingga hasil pekerjaan akhir ditemukan menyimpang dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.


