Lombok Timur, insightntb.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lombok Timur angkat bicara terkait penetapan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Polda NTB menetapkan oknum tuan guru berinisial AJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual di salah satu lembaga pendidikan agama di Lombok Timur.
NU Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Junjung Praduga Tak Bersalah
Sekretaris PCNU Lombok Timur, H. Suardi, SH, M.PdI, menyatakan NU menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“NU menghormati proses hukum yang berjalan. Kita tidak boleh menghakimi seseorang sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan. Namun kami tetap mendukung penegakan hukum, apalagi ini menyangkut dugaan pelecehan seksual,” ujarnya, Kamis (19/2).
Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti bersalah secara hukum, pelaku harus menerima sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ponpes Diminta Kembali ke Fungsi Pendidikan Karakter
PCNU Lombok Timur juga mengingatkan seluruh lembaga pesantren agar tetap berpegang pada tujuan utama pendidikan, yakni membentuk karakter dan menanamkan nilai akhlakul karimah kepada santri.
Menurut Suardi, pondok pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang berintegritas dan bermoral. Karena itu, aspek pembinaan akhlak harus menjadi prioritas dalam sistem pendidikan di lingkungan ponpes.
“Kami berharap seluruh ponpes, khususnya yang berada di bawah naungan NU, lebih mengedepankan pendidikan akhlak dalam mendidik santri. Santri inilah calon pemimpin masa depan bangsa,” katanya.
Suardi menambahkan, tersangka tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia. Ia menegaskan bahwa hanya hakim yang berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak.
“Ini masih dugaan. Masih ada proses hukum yang harus dilalui. Yang berhak memutuskan bersalah atau tidak adalah hakim,” tegasnya.
YPH PPD NWDI Pancor Minta Kasus Diusut Tuntas
Secara terpisah, Ketua Umum YPH PPD NWDI Pancor, Dr. HM. Djamaluddin, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menilai, jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman berat sebagai bentuk perlindungan terhadap santri dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Masyarakat telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di ponpes. Jika terbukti, pelaku harus dihukum berat,” ujarnya.
Menurutnya, pondok pesantren selama ini dikenal sebagai lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Komitmen Jaga Kepercayaan Publik terhadap Ponpes
Kasus ini menjadi sorotan publik di Lombok Timur karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif, sekaligus menjadi momentum evaluasi internal bagi lembaga pendidikan pesantren dalam memperkuat sistem perlindungan santri.
Dengan penanganan hukum yang profesional dan adil, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren tetap terjaga serta keamanan lingkungan pendidikan semakin diperkuat.


