Selong, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Senin (20/4).

Advertisement

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin selaku Ketua GTRA Kabupaten Lombok Timur. Turut hadir Sekretaris Daerah H.

Muhammad Juaini Taofik, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim.

Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi sekaligus tindak lanjut pelaksanaan program Reforma Agraria tahun 2026 yang berfokus pada penyelesaian sejumlah objek lahan prioritas di Lombok Timur.

Fokus Penyelesaian Tiga Kawasan Lahan Prioritas

Dalam rapat tersebut dibahas tiga kawasan yang menjadi objek reforma agraria tahun ini, yakni lahan transmigrasi UPTB Jeringo, eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Kenanga di Kecamatan Sambalia, serta eks HGU Sembalun Kusuma Emas.

Pemerintah daerah bersama seluruh anggota GTRA berkomitmen membangun komunikasi yang konstruktif antara pemegang hak atas tanah dengan masyarakat yang saat ini menempati kawasan tersebut.

Pendekatan dialogis dinilai menjadi langkah strategis untuk menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa pembentukan GTRA merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengoordinasikan penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Tim GTRA ini dibentuk untuk menyatukan langkah dan pemikiran seluruh pihak yang terlibat. Kita harus memiliki semangat yang sama agar persoalan yang terjadi pada lahan-lahan tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.

Pemda Intensifkan Pendekatan dengan Masyarakat

Menurut Bupati, berbagai upaya pendekatan telah dilakukan dengan pemerintah desa, mulai dari kepala desa hingga sekretaris desa, guna mengidentifikasi akar persoalan sekaligus mencari titik temu yang dapat diterima seluruh pihak.

Ia berharap keberadaan GTRA mampu mempercepat proses mediasi sehingga konflik pertanahan yang terjadi selama bertahun-tahun dapat segera menemukan solusi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA menjelaskan bahwa keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mengedepankan musyawarah dan pendekatan persuasif. Harapannya, setiap proses penyelesaian sengketa lahan dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat,” ujarnya.

Program PTSL 2026 Perkuat Kepastian Hukum Tanah

Selain membahas reforma agraria, Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Lombok Timur telah memulai pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang menyasar 12 desa dan kelurahan.

Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses sertifikasi dan pendataan tanah secara menyeluruh.

“PTSL menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hak atas tanah masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik pertanahan di masa mendatang,” kata Bupati.

Menjaga Keseimbangan Pertanian dan Pariwisata

Dalam arahannya, Bupati juga menyoroti tantangan pembangunan daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara sektor pertanian dan pengembangan pariwisata.

Sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional untuk komoditas padi dan jagung, Lombok Timur memiliki tanggung jawab besar menjaga keberadaan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Di sisi lain, kebutuhan pengembangan kawasan wisata, khususnya di wilayah pesisir selatan, juga terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah daerah tengah mengkaji sejumlah alternatif, termasuk pemanfaatan teknologi pertanian dan pembangunan embung guna mendukung produktivitas lahan.

“Persoalan ini memang tidak sederhana karena berkaitan dengan lahan sawah yang dilindungi. Namun pemerintah daerah akan terus mencari formula terbaik agar kepentingan pertanian dan pengembangan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan,” jelasnya.

Sidang GTRA Dijadwalkan Awal Mei

Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi, Tim GTRA Kabupaten Lombok Timur sepakat menggelar pertemuan dengan para pemilik dan penggarap lahan di masing-masing desa yang menjadi lokasi sengketa.

Pertemuan tersebut difokuskan pada penyelesaian persoalan administrasi dan sertifikasi tanah sebelum pelaksanaan sidang GTRA yang direncanakan berlangsung pada minggu pertama Mei 2026.

Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan menjadi dasar penyelesaian konflik agraria secara tuntas di Kabupaten Lombok Timur.