Mataram, insightntb.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, membantah tudingan dirinya memberikan izin kepada terduga bandar narkoba berinisial KE untuk mengedarkan sabu di wilayah Kota Bima.

Advertisement

Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, pada Minggu (22/2/2026). Ia menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan maupun memberikan persetujuan kepada pihak mana pun terkait peredaran narkotika.

“Klien saya tidak pernah memerintahkan untuk mengedarkan sabu,” ujar Rofiq.

Ia juga memastikan, selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kliennya tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan KE. “Jangankan berkomunikasi, bertemu saja tidak pernah,” tegasnya.

Bantahan Soal Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar

Rofiq turut membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp1 miliar dari KE melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Namun demikian, ia mengakui barang bukti narkotika dan psikotropika yang ditemukan di rumah mantan anak buah Didik, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang Selatan, merupakan milik kliennya.

Barang bukti tersebut antara lain 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. Rofiq menegaskan seluruh barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.

“Itu untuk digunakan pribadi,” klaimnya, seraya menyebut kliennya telah menggunakan narkotika sejak 2019.

Kuasa Hukum AKP Malaungi Klaim Punya Bukti Chat dan Foto Uang

Di sisi lain, penasihat hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyatakan pihaknya mengantongi bukti komunikasi berupa pesan WhatsApp yang diduga berisi perintah dari Didik kepada kliennya.

“Ada bukti chat yang memberikan perintah dan itu sudah masuk dalam BAP,” katanya.

Asmuni juga menyebut terdapat dokumentasi foto uang Rp1 miliar yang disebut dibungkus kardus bekas kemasan bir dan diserahkan melalui ajudan Didik.

“Mengakui atau tidak itu haknya. Tapi bukti tidak bisa terbantahkan,” ujarnya.

Bareskrim Polri dan Polda NTB Tetapkan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika yang ditemukan di Tangerang Selatan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain itu, dalam pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polda NTB. Didik juga diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika melalui anak buahnya.

Direktorat Narkoba Polda NTB menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Sementara itu, AKP Malaungi dijerat pasal kepemilikan sabu seberat 488,496 gram. Dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika dan KUHP terbaru.

Sidang Kode Etik Polri Berujung PTDH

Baik Didik maupun Malaungi telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira kepolisian aktif dalam pusaran perkara narkotika. Sekaligus memperluas pengembangan kasus narkoba di wilayah Bima dan NTB.