Selong, insightntb.com  – Pemberian remisi kepada warga binaan menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya mempersiapkan narapidana kembali ke tengah masyarakat.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana Lapas IIB Selong dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan reintegrasi sosial.

362 Warga Binaan Lapas IIB Selong Terima Remisi

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 362 warga binaan Lapas IIB Selong menerima remisi.

Rinciannya, sebanyak 63 orang memperoleh remisi satu bulan, 86 orang mendapatkan remisi dua bulan, 107 orang memperoleh remisi tiga bulan, 61 orang menerima remisi empat bulan, 37 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan delapan orang memperoleh remisi enam bulan.

Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana. Selain itu, sebanyak 1.085 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum.

Pemberian hak tersebut menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik sekaligus mendorong mereka untuk mempersiapkan diri kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Remisi dan Makna Keadilan dalam Sistem Pemasyarakatan

Saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati Haerul Warisin menyampaikan bahwa tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran dinilai sebagai tiga prinsip yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri.

“Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” demikian amanat Menteri yang dibacakan Bupati.

Wawancara: Apa Makna Remisi bagi Warga Binaan?

Mengapa pemberian remisi menjadi penting dalam sistem pemasyarakatan?

Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan telah menjalani proses pembinaan dengan baik. Pemberian remisi sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan memiliki motivasi untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan kehidupan secara positif di tengah masyarakat.

Apa yang diharapkan setelah warga binaan mendapatkan remisi?

Pemberian remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat kemauan untuk berubah, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.

Reintegrasi Sosial Membutuhkan Kolaborasi

Sistem pemasyarakatan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan. Proses pembinaan membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari petugas pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan hingga keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat menjadi pribadi yang sadar hukum, memiliki daya saing, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan.

Integritas Petugas Jadi Fondasi Pemasyarakatan

Dalam amanatnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas pembinaan.

Integritas disebut sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, jajaran pemasyarakatan diminta terus menjaga profesionalisme serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.

Tidak ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun tindak pidana dan pelanggaran etik lainnya.

Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan marwah institusi pemasyarakatan.

Menuju Sistem Pemasyarakatan yang Berkeadilan

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan melalui berbagai bentuk kolaborasi.

Setiap proses pembinaan dan keberhasilan warga binaan dalam memperbaiki diri diharapkan menjadi bagian dari kontribusi untuk mewujudkan Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.

Penyerahan remisi di Lapas IIB Selong tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Timur.