Mataram, insightntb.com – Keberadaan Kafe FD Entertainment kembali menjadi perhatian publik. Tempat hiburan ini sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram. Namun, dalam kegiatan razia cipta kondisi yang gelar Polresta Mataram, FD Entertainment masih kedapatan beroperasi dan hanya mendapat teguran lisan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Sementara itu, Pengurus Badko HMI Bali–Nusa Tenggara, Hendrawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi resmi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram terkait perizinan penjualan minuman di kafe tersebut. Ia menegaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol FD Entertainment hingga kini masih dalam tahap proses. Dengan demikian, selama izin belum di terbitkan secara resmi, pengelola tidak di perkenankan melakukan aktivitas penjualan.
Meski demikian, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, FD Entertainment di duga tetap beroperasi dan melakukan penjualan, meskipun izin yang di maksud belum di miliki secara sah.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur LSM NCW, Fathurrahman Lord, mendesak Wali Kota Mataram untuk mengambil tindakan tegas. Ia meminta agar Wali Kota memerintahkan Kasat Pol PP Kota Mataram segera melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Fathurrahman, FD Entertainment telah menerima satu kali Surat Peringatan dari Polresta Mataram dan Satpol PP dalam kegiatan cipta kondisi. Serta di duga kuat belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.
Ia menegaskan, apabila peringatan tersebut kembali di abaikan, maka langkah penutupan tempat usaha harus segera di lakukan. Bahkan, ia meminta Wali Kota Mataram mengevaluasi jabatan Kasat Pol PP apabila dinilai melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan.
Hingga berita ini di publikasikan, pihak Satpol PP Kota Mataram belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut saat di konfirmasi oleh media.


