Mataram, insightntb.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar kewajiban tepat waktu. Bersama Tim Pembina Samsat, Pemprov NTB menyiapkan undian berhadiah emas dengan total 12 gram khusus bagi wajib pajak aktif sepanjang tahun 2026.
Program ini menyasar pemilik kendaraan pribadi yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo dalam periode 1 Januari hingga 30 September 2026. Rencananya, pengundian akan dilaksanakan pada Juli 2026, dengan tambahan hadiah lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban pajak.
“Ini adalah penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin. Ke depan, pendekatan insentif seperti ini akan lebih diprioritaskan dibandingkan kebijakan keringanan bagi penunggak,” ujarnya, Kamis (9/4).
Ubah Strategi: Dari Sanksi ke Insentif
Menurut Nelly, perubahan pendekatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam membayar pajak secara sukarela dan tepat waktu.
Ia menambahkan, meskipun pengundian dilakukan pada Juli, wajib pajak dengan jatuh tempo hingga September tetap berpeluang mengikuti program, selama pembayaran dilakukan sebelum tanggal pengundian. Sesuai aturan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan maksimal tiga bulan sebelum jatuh tempo.
Program ini juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja melalui Kantor Perwakilan NTB, sebagai bagian dari pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala Perwakilan Jasa Raharja NTB, Soleh, menyatakan bahwa program tersebut diharapkan dapat memberikan dampak ganda, tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperluas perlindungan asuransi kecelakaan bagi masyarakat.
“Semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak, maka cakupan perlindungan asuransi kecelakaan juga akan semakin optimal,” jelasnya.
Program ini menjadi langkah inovatif Pemprov NTB dalam mendorong budaya tertib pajak sekaligus meningkatkan pelayanan publik di sektor transportasi dan keselamatan jalan.


