Lombok Timur, insightntb.com – Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Advertisement

Meski demikian, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur mengaku belum menerima laporan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.

Kepala Kemenag Lombok Timur, Shulhi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi internal sebelum mengambil langkah lanjutan.

Kemenag Lotim: Kewenangan Penutupan Ponpes Ada di Pusat

Shulhi menegaskan, kewenangan untuk menutup atau mencabut izin operasional pondok pesantren berada di pemerintah pusat. Kemenag di tingkat kabupaten hanya berperan dalam pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Untuk penutupan itu kewenangannya di pusat. Kami di daerah akan berkoordinasi dengan Kemenag Provinsi NTB dan Pemerintah Provinsi NTB terkait tindak lanjutnya,” ujarnya, Kamis (19/2).

Ia juga mengaku belum menerima laporan resmi dari Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi Pontren) mengenai kasus tersebut. Dalam waktu dekat, Kemenag Lotim berencana turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi terkini di lingkungan ponpes.

Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur, Muhammad Fikri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, tersangka telah ditetapkan oleh Polda NTB dan proses hukum harus tetap dikedepankan.

Penutupan Ponpes Dinilai Berdampak pada Santri dan Guru

Meski mendukung penegakan hukum, FKSPP meminta agar Kemenag tidak serta-merta menutup ponpes tersebut. Fikri menilai, kebijakan penutupan akan berdampak luas terhadap keberlangsungan pendidikan para santri serta nasib tenaga pendidik yang tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan sanksi administratif berupa pembekuan dana bantuan operasional sembari dilakukan pengawasan ketat oleh Kemenag.

“Sanksinya cukup pembekuan dana bantuan operasional. Jika ditutup, harus dipertimbangkan nasib guru dan santri yang jumlahnya tidak sedikit,” katanya.

Sanksi Individual Lebih Tepat Jika Pelaku Tunggal

Fikri menegaskan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu oknum, sehingga dinilai tidak adil jika lembaga pendidikan harus menerima sanksi penutupan secara menyeluruh. Ia menyarankan agar yang bersangkutan diberhentikan dari kepengurusan, sementara kegiatan pendidikan tetap berjalan.

Namun, ia menambahkan, penutupan dapat menjadi opsi jika ditemukan lebih dari satu pelaku atau adanya pembiaran sistematis di lingkungan lembaga. Dalam kondisi demikian, pencabutan izin oleh Kementerian Agama dapat dipertimbangkan.

“Kalaupun harus ditutup, perlu solusi jelas bagi guru bersertifikasi dan keberlanjutan pendidikan santri,” pungkasnya.