Lombok Tengah, insightntb.com – Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lombok Tengah. Aparat kepolisian kini menunggu hasil audit khusus dari Inspektorat sebagai bagian penting dalam proses penanganan perkara.
Terduga dalam kasus ini adalah mantan Kepala Desa Bilebante yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Tengah, Rakyatulliwaudin.
Polisi Tunggu Audit untuk Hitung Kerugian Negara
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahean, menyampaikan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan audit khusus ke Inspektorat daerah. Audit tersebut di perlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“Untuk Inspektorat, kami sudah menyurati agar dilakukan audit khusus. Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit tersebut,” ujar AKP Punguan, Sabtu (17/1/2026).
Sejumlah Pihak Telah Dimintai Keterangan
Selain menunggu audit, penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran desa. Termasuk di antaranya terlapor yang merupakan mantan kepala desa.
“Untuk mantan kades sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Rakyatulliwaudin di laporkan atas dugaan penyalahgunaan APBDes, dana hibah, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona pada periode 2016–2019. Tidak hanya itu, laporan juga mencakup dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan APBDes pada rentang tahun 2020–2023.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini masih berjalan dan akan di lakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil audit Inspektorat nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.


