Lombok Timur, insightntb.comPT Autore Pearl Culture, perusahaan penanaman modal asing (PMA) di sektor budidaya mutiara, tengah menjadi sorotan publik. Di balik klaim sebagai investor ramah lingkungan dan penyumbang pajak puluhan miliar rupiah, perusahaan ini di duga menjalankan aktivitas tambak mutiara tanpa izin resmi di perairan Blok D, Desa Sekaroh, Lombok Timur, selama lebih dari satu dekade.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasil penelusuran menunjukkan, sejak 2011 hingga kini, PT Autore beroperasi di kawasan tersebut hanya berbekal surat rekomendasi lama yang secara resmi telah di nyatakan tidak sah oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berawal dari Rekomendasi Lama, Izin Tak Pernah Terbit

PT Autore pertama kali mengantongi izin lokasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2006 untuk lima titik tambak mutiara. Namun, penolakan masyarakat nelayan membuat perusahaan hanya dapat mengelola dua lokasi.

Pada 2009, PT Autore mengajukan penambahan area. Dua tahun kemudian, tepatnya 2011, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur mengeluarkan surat rekomendasi pemanfaatan Blok D, kawasan bekas tambak mutiara PT Paloma Agung.

Manajemen PT Autore kemudian menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar operasional. Bahkan, pihak perusahaan kerap mengaitkan kontribusi pajak—sekitar Rp20 miliar untuk PPh dan Rp800 juta PBB sektor laut—sebagai bentuk kepatuhan hukum.

Pemprov NTB Tegas: Rekomendasi Bukan Legalitas Usaha

Sikap Pemerintah Provinsi NTB justru berseberangan. Pada 8 Juli 2021, DKP NTB menerbitkan surat peringatan yang menegaskan bahwa rekomendasi DKP Lombok Timur tahun 2011 tidak dapat di jadikan dasar legalitas usaha.

Peringatan serupa kembali di keluarkan hingga peringatan ketiga pada 19 Oktober 2021, di sertai ancaman sanksi administratif. Bahkan pada 2022, PT Autore menandatangani surat pernyataan, di saksikan DPMPTSP, Polda NTB, dan DKP, untuk meninggalkan kawasan Blok D.

Namun hingga 2024, aktivitas tambak mutiara tersebut masih berlangsung.

Blok D Tak Miliki KPRL, Bertentangan dengan Tata Ruang

Kepala DKP NTB, Muslim, menegaskan bahwa persoalan utama PT Autore berada di Blok D. Ia menyebut lokasi tersebut belum mengantongi izin dasar Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KPRL) sebagaimana di atur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.

“Kalau di Titik D, memang tidak ada izin. Titik lain sudah ada KPRL, tapi Blok D ini yang bermasalah,” ujarnya.

Ironisnya, Blok D juga masuk dalam kawasan pariwisata dan perlindungan ekosistem laut sebagaimana di atur dalam Perda RTRW NTB Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, aktivitas tambak mutiara di lokasi tersebut berpotensi melanggar tata ruang dan regulasi lingkungan.

Dalih Birokrasi Pusat Dinilai Tak Membenarkan Aktivitas Ilegal

PT Autore mengklaim terhambatnya perizinan di sebabkan perubahan kewenangan dari daerah ke pusat, khususnya sejak penerapan sistem OSS. Namun Pemprov NTB menilai alasan tersebut tidak dapat di jadikan pembenaran atas operasional tanpa izin.

Meski Kepala DKP NTB mengakui lambannya proses perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ia menegaskan bahwa status tanpa izin tetap tidak dapat di toleransi.

Sejumlah pihak juga menilai pemerintah provinsi tetap memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, meski penerbitan izin berada di tangan pemerintah pusat.

Legalitas Dipertanyakan, Ruang Publik Terancam

Kasus PT Autore Pearl Culture membuka kembali perdebatan serius soal pengawasan investasi asing di ruang laut NTB. Selama 13 tahun, aktivitas tanpa izin di Blok D berlangsung di tengah kawasan strategis pariwisata dan mata pencaharian nelayan.

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah pusat dan daerah. Apakah praktik yang di nilai melanggar hukum ini akan di hentikan, atau kembali berlarut di tengah tarik-ulur kewenangan birokrasi.