Insightntb.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka penyidikan baru atas dugaan korupsi perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Desakan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus dugaan korupsi izin tambang nikel Konawe Utara sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Perkara ini telah berjalan sejak 2017 dan sempat menetapkan tersangka. Namun tak pernah berlanjut ke tahap persidangan hingga akhirnya dihentikan oleh KPK.

Penghentian tersebut memicu kritik luas dari berbagai kalangan, terutama pegiat antikorupsi, yang menilai kasus bernilai fantastis itu seharusnya tidak berhenti di tengah jalan.

MAKI Dorong Kejagung Ambil Alih Perkara

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memiliki rekam jejak dan keberanian yang lebih mumpuni dalam mengusut kasus korupsi skala besar, terutama di sektor sumber daya alam.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru. Jampidsus terbukti lebih berani dan efektif dalam mengungkap perkara korupsi besar,” ujar Boyamin dalam keterangannya.

Boyamin merujuk pada sejumlah perkara besar yang berhasil dituntaskan Kejagung. Seperti kasus korupsi timah di Bangka Belitung dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun, serta perkara Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Dalam kasus Duta Palma, meskipun KPK sempat menerbitkan SP3, Kejagung berhasil membawa pelaku ke pengadilan dan mengembalikan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Keberhasilan tersebut di nilai memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Jampidsus.

MAKI meyakini penyidikan baru oleh Kejagung dapat mengurai kompleksitas dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara yang di duga melibatkan belasan perusahaan tambang dengan berbagai pola pelanggaran perizinan.

Boyamin optimistis, dengan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif, Kejagung mampu membuka kembali alur korupsi yang selama ini tertutup.

KPK Benarkan Penerbitan SP3

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi penghentian penyidikan kasus tersebut. Ia menyebut perkara dugaan korupsi izin tambang nikel itu terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2014.

Meski indikasi suap senilai Rp13 miliar dan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah telah terungkap sejak lama. Penanganan kasus ini justru berujung pada penerbitan SP3.

Salah satu momen krusial dalam penanganan kasus ini terjadi pada September 2023. Ketika penyidik KPK batal menahan tersangka dengan alasan kesehatan. Peristiwa tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap penanganan perkara ini.

Kini, publik menanti respons dan keberanian Jaksa Agung untuk menindaklanjuti desakan MAKI. Hal tersebut di harapkan mampu membuka kembali kasus dugaan korupsi tambang nikel Konawe Utara. Serta menyelamatkan aset negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini rawan menjadi bancakan koruptor.