Mataram, insightntb.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang di kenal publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB. Satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB kembali di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan penyidik.
Tersangka terbaru adalah Hamdan Kasim (HK), Ketua Komisi IV DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar. Penetapan tersebut di lakukan pada Senin (24/11/2025) setelah HK memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
HK menjadi tersangka ketiga setelah Kejati NTB lebih dulu menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhamad Nashib Ikroman (Acip) pada Kamis pekan lalu. Ketiganya di duga memiliki peran dalam aliran dana gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan, HK akhirnya hadir di kantor Kejati NTB sekitar pukul 11.20 WITA. Pemeriksaan berlangsung hampir empat jam sebelum penyidik menggiringnya ke mobil tahanan sekitar pukul 14.12 WITA untuk di titipkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Status Berubah dari Saksi Menjadi Tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa HK sebelumnya di periksa sebagai saksi. Namun, setelah di lakukan gelar perkara internal, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatannya dalam pemberian gratifikasi.
“Pemeriksaan awal sebagai saksi. Setelah ekspose, kami tetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan di lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Zulkifli.
HK di jerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU 20/2001, pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya.
HK Diduga Berperan sebagai Pemberi Gratifikasi
Dalam konferensi pers, Zulkifli mengungkapkan bahwa HK di duga berperan sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB, dengan nilai mencapai Rp200 juta per orang. Identitas penerima belum dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.
“Yang menerima adalah anggota dewan. Datanya ada, tetapi belum bisa dibuka,” ujarnya.
Kejati NTB memastikan bahwa dana tersebut bukan berasal dari pokok pikiran (pokir) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana diduga berasal dari pihak swasta sebagai fee proyek dalam kegiatan berbasis pokir.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dua tersangka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan tambahan.
Jaksa turut menerima titipan uang sedikitnya Rp2 miliar dari belasan anggota dewan yang di duga bagian dari aliran gratifikasi. Uang tersebut kini menjadi barang bukti.
Zulkifli menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan sangat terbuka kemungkinan penambahan tersangka maupun pengembangan pasal.
“Penanganan perkara ini di lakukan secara proporsional, progresif, dan berhati-hati. Kemungkinan penambahan tersangka tetap terbuka,” tegasnya.
Kasus dugaan dana siluman DPRD NTB ini pertama kali di tangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Setelah di temukan unsur perbuatan melawan hukum, perkara ini di ekspose ke Kejaksaan Agung dan naik ke tahap penyidikan.
Untuk 20 hari ke depan, HK akan di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan sambil penyidik mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi keterlibatan anggota dewan lainnya dalam kasus tersebut.


