Mataram, insightntb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan 165 orang terduga pelaku peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025. Operasi penindakan ini di gelar selama dua pekan dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Bersama seluruh polres di wilayah NTB.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan penangkapan ratusan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang di lakukan selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025.
“Selama Operasi Antik Rinjani 2025. Kami berhasil mengamankan 165 tersangka dari berbagai kasus peredaran narkotika,” kata Roman dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengungkap 112 kasus narkoba. Dari jumlah itu, 28 kasus masuk dalam kategori target operasi (TO), sedangkan 84 kasus lainnya merupakan non-target operasi.
Roman menjelaskan, dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti. Di antaranya sabu seberat 815,444 gram, kokain 4,52 gram, ganja 609,777 gram, hasis 2,69 gram, 66 butir ekstasi, MDMA seberat 2,82 gram, serta magic mushroom sebanyak 449,76 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp64 juta yang di duga berasal dari hasil transaksi peredaran narkoba.
Meski jumlah pengungkapan perkara tercatat mengalami penurunan di bandingkan tahun sebelumnya, Roman menuturkan bahwa jumlah tersangka justru meningkat. Pada Operasi Antik Rinjani 2024, Polda NTB mengungkap 115 kasus narkoba.
“Jumlah perkara turun tiga kasus di bandingkan tahun lalu, namun jumlah tersangka meningkat dari 151 orang menjadi 165 orang,” jelasnya.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba. Hal ini di lakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika.


