Praya, insightntb.com – Pemerintah Daerah Lombok Tengah mengambil langkah cepat menyikapi viralnya video aktivitas pengerukan lahan yang di duga untuk pembuatan kolam oleh seorang investor di kawasan Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Pemda telah menginstruksikan jajarannya untuk segera turun ke lokasi dan memberikan teguran agar seluruh aktivitas dihentikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Rahadian, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Begitu video itu viral, kami langsung berkomunikasi dengan Camat Praya Barat. Kami sudah ingatkan kembali rekomendasi yang kami keluarkan, termasuk batas sempadan pantai minimal 35 meter dari titik pasang tertinggi. Dengan adanya pengerukan ini, kami akan segera turun ke lapangan,” ujar Rahadian, Senin (8/12).
Menurutnya, pihak kecamatan telah menghentikan sementara aktivitas pengerjaan oleh investor. Meski investor memang mengantongi izin pembangunan hotel, Dinas PUPR menilai aktivitas pada video tersebut mengarah pada pembangunan kolam renang, yang tidak di perbolehkan pada kawasan sempadan pantai.
“Roi pantai itu tidak boleh di bangun permanen. Kalau hanya taman atau berugak mungkin bisa di pertimbangkan. Karena itu, pihak kecamatan sudah menyetop aktivitas tersebut. Selanjutnya kami akan turun untuk memastikan kesesuaiannya. Sesuai prosedur, akan ada SP1, SP2, hingga SP3. Jika tetap tidak di indahkan, izin bisa kami bekukan,” tegasnya.
Rahadian menambahkan bahwa Pemda Lombok Tengah tetap akan memberikan sanksi apabila investor terbukti melanggar izin yang telah di terbitkan.
“Semua aturan mulai dari izin hingga rekomendasi sudah jelas, termasuk batas jarak pembangunan. Jika di temukan ketidaksesuaian, sanksi administratif akan di berikan. Besok tim kami turun untuk mengecek langsung kondisi lapangan,” katanya.


