Mataram, insightntb.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memasuki tahap akhir pengadaan kendaraan dinas ramah lingkungan berbasis listrik melalui skema sewa. Proses ini kini telah sampai pada fase finalisasi pemilihan penyedia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda NTB, Yusharudian Putra, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi akhir terhadap calon penyedia jasa melalui platform e-katalog nasional.
“Proses sewa kendaraan listrik saat ini masih berjalan dan sudah memasuki tahapan pengecekan akhir di e-katalog,” ujar Yusharudian, Senin, 2 Februari 2026.
Ia memastikan seluruh tahapan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Layanan Purnajual Jadi Prioritas Utama Pemprov NTB
Dalam kerja sama sewa tersebut, Pemprov NTB memberikan perhatian khusus terhadap standar layanan purnajual. Pemerintah mewajibkan mitra penyedia menyediakan fasilitas perawatan hingga unit pengganti apabila kendaraan mengalami gangguan teknis.
“Penyedia harus menjamin layanan perbaikan, pemeliharaan, serta ketersediaan unit pengganti agar operasional pejabat tidak terganggu,” jelasnya.
Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran mobilisasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pimpinan di lingkup Setda NTB.
Biro Umum Setda NTB telah menggulirkan agenda transformasi kendaraan dinas ini sejak akhir Januari 2026. Berdasarkan progres saat ini, proses pengadaan disebut telah mendekati tahap akhir penentuan penyedia.
“Pengadaan sudah kita mulai sejak akhir Januari dan sekarang mendekati tahap final untuk penetapan rekanan,” kata Yusharudian.
Sebanyak 72 Unit Mobil Listrik Disiapkan
Pemprov NTB memproyeksikan pengadaan sebanyak 72 unit kendaraan listrik untuk menunjang kebutuhan operasional seluruh OPD serta pimpinan daerah. Distribusi kendaraan dilakukan secara bertahap.
“Pengiriman unit akan dilakukan secara bertahap mulai Februari ini, tidak datang sekaligus,” ungkapnya.
Kebijakan penggunaan mobil listrik ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov NTB terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Menurut Yusharudian, langkah ini menjadi komitmen NTB untuk mengambil peran sebagai pelopor transisi energi bersih di tingkat daerah.
“Pemprov NTB berupaya menjalankan mandat pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan energi baru terbarukan,” tuturnya.
Skema Sewa Dinilai Lebih Hemat Anggaran
Dari sisi keuangan, pemerintah menilai skema sewa kendaraan listrik senilai Rp14 miliar jauh lebih efisien dibandingkan pengadaan kendaraan konvensional. Skema lama diperkirakan membutuhkan anggaran operasional hingga Rp19 miliar.
“Dengan sistem sewa, kita tidak lagi menanggung biaya STNK, pajak kendaraan, maupun perawatan rutin karena sudah termasuk dalam nilai kontrak,” pungkas Yusharudian.
Selain itu, Pemprov NTB menargetkan efisiensi anggaran daerah mencapai sekitar Rp5 miliar dari penerapan kebijakan tersebut.


