Mataram, insightntb.com – Ketegangan internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus menguat setelah polemik pemakzulan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menimbulkan perbedaan sikap di kalangan pengurus. Hingga kini, dinamika organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu masih menjadi perhatian publik.
Kubu Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menyatakan bahwa keputusan pencopotan tersebut sah sesuai ketentuan organisasi. Namun, pernyataan itu langsung di bantah oleh Yahya Cholil.
Situasi ini menarik perhatian ulama sepuh NU asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Turmudzi Badaruddin, yang dikenal sebagai Tuan Guru Bagu. Dalam sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang beredar di WhatsApp sejak Minggu (30/11), TGH Turmudzi menyatakan dukungannya terhadap keputusan Rais Aam.
“Karena dalam organisasi, posisi tertinggi adalah Rais Aam. Oleh karena itu, kepada seluruh alim ulama, para habaib, pemuka agama, dan masyarakat Nahdliyin di seluruh Indonesia. Saya atas nama H. Muhammad Turmudzi Badaruddin mendukung putusan Rois Aam,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa secara struktural. Rais Aam merupakan pemegang otoritas tertinggi di PBNU, sehingga keputusan yang sudah di ambil semestinya di patuhi seluruh jajaran organisasi.
Sementara itu, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara terkait beredarnya surat pemecatan dirinya sebagai Ketua Umum yang tersebar di berbagai platform digital. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan surat resmi PBNU.
“Walaupun draft sudah di buat, tetapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Jika di cek melalui tautan di bawah surat itu, akan terlihat bahwa nomor surat yang di cantumkan juga tidak di kenal,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.
Gus Yahya memastikan bahwa surat tersebut tidak memenuhi ketentuan organisasi, sehingga tidak sah dan tidak dapat di jadikan dokumen resmi.
Ia juga menyayangkan penyebaran surat itu secara masif di media sosial. Menurutnya, jika dokumen tersebut benar-benar valid, tidak mungkin beredar bebas melalui pesan berantai WhatsApp.


