Mataram, insightntb.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memanggil sejumlah anggota DPRD NTB untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi atau yang di kenal sebagai kasus dana siluman. Pemeriksaan berlangsung maraton sejak Senin (1/12) pagi.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, sebanyak 15 anggota DPRD NTB di jadwalkan menjalani pemeriksaan hari itu. Sejumlah legislator terlihat hadir di Kantor Kejati NTB sejak pukul 08.00 WITA dan di panggil bergiliran ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Selanjutnya, salah satu anggota DPRD NTB, Ali Usman, mengonfirmasi bahwa dirinya telah di periksa sejak pagi. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.08 WITA.
“Saya datang sekitar pukul delapan pagi,” ujarnya singkat setelah selesai memberikan keterangan.
Tak lama berselang, beberapa anggota dewan lainnya juga terlihat ke luar dari ruang pemeriksaan, antara lain Didi Sumardi, Sudirsah Sujanto, dan M. Akri. Mereka keluar hampir bersamaan sekitar pukul 11.10 WITA.
Sudirsah membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dana siluman.
“Saya di mintai keterangan sebagai saksi,” ucapnya, namun enggan mengungkap detail materi pertanyaan penyidik.
Hal senada di sampaikan M. Akri. Ia menyebut jumlah anggota dewan yang di periksa mencapai 15 orang.
“Tadi ada sekitar 15 orang yang di mintai keterangan,” katanya.
Hingga berita ini di turunkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, belum memberikan keterangan resmi mengenai proses pemeriksaan tersebut.
Tiga Anggota DPRD Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka, yakni:
-
Hamdan Kasim,
-
Indra Jaya Usman, dan
-
Muhammad Nashib Ikroman.
Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim telah di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sedangkan Nashib Ikroman di titipkan di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah.
Ketiganya di jerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota dewan dalam skema gratifikasi.
Lebih dari 50 Saksi Sudah Diperiksa
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 50 saksi, terdiri dari anggota DPRD NTB dan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, penyidik juga telah menerima titipan uang lebih dari Rp2 miliar dari 15 anggota dewan yang di duga merupakan bagian dari aliran uang gratifikasi yang di bagikan oleh para tersangka.
Kasus dugaan dana siluman ini mulai di tangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.


