Mataram, insightntb.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menunda sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau dana “siluman” DPRD NTB. Penundaan terjadi lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, selaku termohon, tidak hadir pada agenda sidang yang di ajukan oleh M. Nashib Ikroman alias Acip.
Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan ketidakhadiran Kejati NTB tanpa memberikan keterangan resmi.
“Tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Sidang praperadilan yang seharusnya di gelar pada Jumat tersebut akhirnya di tunda hingga Kamis, 18 Desember 2025. Sandi yang juga bertindak sebagai hakim tunggal akan kembali memimpin jalannya praperadilan.
Kuasa hukum pemohon, Emil Siain, mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan dimaksudkan menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan prosedur penetapan tersangka berjalan sesuai ketentuan.
“Kami meminta pengadilan menguji aspek formal, termasuk kecukupan alat bukti dan tata cara penetapan tersangka. Ini penting untuk memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan,” jelasnya.
Emil juga menegaskan bahwa praperadilan adalah langkah hukum normatif yang justru menjaga kualitas penegakan hukum, bukan upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
“Kami percaya mekanisme hukum yang tepat akan meningkatkan keadilan dan kepercayaan publik. Apa pun putusannya nanti, kita harus hormati demi tegaknya hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengaku belum menerima informasi mengenai agenda sidang dari bidang Pidsus.
Absennya Kejati NTB pada sidang praperadilan Acip bukan yang pertama. Sebelumnya, instansi tersebut juga tidak hadir dalam sidang praperadilan tersangka Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim pada Selasa (9/12/2025). Sidang bagi kedua tersangka dijadwalkan kembali pada 16 Desember 2025.
Penetapan Tersangka dan Proses Pengungkapan Kasus
Penyidik menetapkan IJU dan Acip sebagai tersangka pada 20 November 2025, di susul Hamdan Kasim pada 24 November 2025. IJU dan Hamdan di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, sedangkan Acip di tempatkan di Rutan Lombok Tengah.
Ketiganya di jerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka di duga sebagai pihak yang memberikan gratifikasi berupa dana “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD lainnya.
Sebelum penetapan tersangka, Kejati NTB telah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung dan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan berbagai saksi, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD hingga pejabat Pemprov NTB, termasuk saksi ahli pidana.
Penyidik turut menerima pengembalian dana “siluman” lebih dari Rp2 miliar dari beberapa anggota dewan. Pengembalian dana tersebut menjadi salah satu dasar penetapan ketiga anggota DPRD NTB itu sebagai tersangka.
Kasus ini mulai di tangani Kejati NTB berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.


