Sumbawa Barat, insightntb.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin pertanian modern jenis combine harvester yang bersumber dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat periode 2022–2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan terkait program Pokir tersebut. Ia menyebut penyelidikan mencakup pengadaan combine harvester dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Iya, saat ini kami sedang mendalami pengadaan combine harvester dari dana Pokir tahun 2022 sampai 2025,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim Pidsus Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak serta mengumpulkan dan menelaah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan alat pertanian modern tersebut.
Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengadaan, penyaluran bantuan, serta kesesuaian pemanfaatan combine harvester dengan ketentuan yang berlaku.
Kejari Amankan 20 Unit Combine Harvester
Dalam proses penyelidikan, kejaksaan juga telah mengamankan sebanyak 20 unit combine harvester. Alat pertanian tersebut di duga di salahgunakan. Baik dalam proses distribusi maupun pemindahtanganan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Irwan, bantuan alat pertanian yang bersumber dari program Pokir seharusnya tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun. Apalagi jika tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuan awal program.
Hingga saat ini, Kejari Sumbawa Barat belum melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Hal tersebut karena pemeriksaan saksi ahli belum di lakukan dalam tahap penyelidikan ini.
Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir tetap menjadi perhatian serius dan akan di tindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam pengadaan mesin pertanian tersebut, Irwan memilih belum memberikan keterangan lebih jauh. Ia menegaskan, penyelidikan masih berlangsung dan belum masuk ke tahap penyidikan.
“Untuk saat ini masih kami dalami. Prosesnya masih di tahap penyelidikan,” pungkasnya.


