Insight NTB, Mataram – Setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan, Hamdan Kasim (HK) akhirnya hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (24/11/2025). Namun kedatangannya justru berujung pada penetapan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang di kenal publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

HK, politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi IV DPRD NTB, tiba di kantor Kejati sekitar pukul 11.20 WITA. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, pada pukul 14.12 WITA ia keluar dengan pengawalan ketat penyidik menuju mobil tahanan. Saat di cecar pertanyaan, HK memilih diam dan langsung masuk ke kendaraan yang membawanya ke Rutan Kuripan, Lombok Barat.

Ditetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara Internal

Awalnya HK di jadwalkan di periksa sebagai saksi. Namun, hasil gelar perkara internal pada hari yang sama membuat penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan langkah cepat tersebut.

“Awalnya HK kami periksa sebagai saksi. Setelah ekspos internal, statusnya di naikkan menjadi tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka sudah di lakukan dan hari ini juga kami putuskan menahan yang bersangkutan,” ujarnya.

HK di jerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sama seperti dua tersangka lainnya yang lebih dulu di tahan, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (Acip).

Lebih dari 50 Saksi Diperiksa, Kemungkinan Tersangka Baru Terbuka

Kejati NTB mengungkapkan bahwa hingga kini lebih dari 50 orang saksi telah di mintai keterangan, mulai dari anggota DPRD, pimpinan dewan, pejabat Pemprov NTB, hingga ahli hukum pidana. Dua tersangka sebelumnya juga kembali di periksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tambahan.

Zulkifli menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.

“Kami bekerja proporsional dan progresif. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal maupun tersangka baru,” tegasnya.

Identitas Penerima Dana Siluman Sudah di Kantongi

Publik mulai mempertanyakan siapa saja penerima dana siluman yang di duga mengalir ke sejumlah pihak di internal DPRD NTB. Meski demikian, penyidik belum dapat membuka identitas tersebut.

“Data penerima sudah ada, tapi belum bisa kami buka. Ini bagian dari strategi penyelidikan. Yang jelas, beberapa penerima berasal dari internal dewan,” jelas Zulkifli.

Penyidik juga belum membeberkan sumber dana tersebut, namun memastikan bukan berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) ataupun anggaran resmi lainnya.

Saat di tanya apakah benar dana tersebut merupakan “dana siluman”, Zulkifli memberi jawaban singkat.

“Intinya bukan dari situ semua. Itu dulu yang bisa di sampaikan,” katanya.

Kasus yang menyeret sejumlah nama di DPRD NTB ini mulai di usut Kejati NTB berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025. Penyidikan kemudian di lanjutkan setelah di temukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan hasil ekspose bersama Kejaksaan Agung.