Mataram, insightntb.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi NTB. Hasil audit BPK menunjukkan inventarisasi aset masih bermasalah, sistem pengendalian internal lemah, serta pemanfaatan aset daerah belum memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan persoalan berulang yang muncul dalam laporan pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025. Sejumlah aset, khususnya tanah milik daerah tercatat belum memiliki sertifikat. Selain itu, data aset tidak akurat, dan kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga minim manfaat finansial bagi daerah.

“Masih terdapat kelemahan mendasar dalam perencanaan dan inventarisasi aset daerah. Kondisi ini berdampak langsung pada efektivitas pengelolaan aset,” ujar Suparwadi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Digitalisasi Lemah, Data Aset Tidak Terintegrasi

BPK juga mencatat lemahnya pencatatan aset di perparah oleh belum optimalnya penerapan sistem digital serta rendahnya integrasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Akibatnya, aset bernilai strategis belum mampu di manfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengakui bahwa persoalan aset daerah telah berlangsung selama puluhan tahun dan belum pernah ditangani secara komprehensif. Ia menilai masalah ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan kegagalan sistem pengelolaan aset secara menyeluruh.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Sistem pengelolaan aset kita memang belum sepenuhnya tepat. Selama ini aset masih dipandang sebagai beban, bukan potensi,” kata Iqbal.

Menurutnya, selama lebih dari dua dekade aset daerah hanya diperlakukan sebagai bagian dari administrasi keuangan, dikelola dalam satu subbidang meskipun nilai dan kompleksitasnya terus meningkat. Kondisi tersebut diperburuk dengan lemahnya pencatatan, status hukum yang belum tuntas, serta sistem digital yang berjalan sendiri-sendiri.

Tiga Langkah Strategis Pemprov NTB Benahi Aset Daerah

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, penertiban aset hibah dengan mengutamakan skema pinjam pakai dan sewa tanpa pengalihan kepemilikan. Kedua, penerapan kebijakan sewa kendaraan dinas mulai 1 Januari 2026 guna menekan biaya dan meningkatkan efisiensi anggaran. Ketiga, percepatan integrasi sistem digital aset, pendapatan, dan keuangan daerah.

Selain itu, Pemprov NTB mengaktifkan kembali satuan tugas pemanfaatan aset yang melibatkan OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur hukum. Satgas ini di fokuskan pada penegasan status hukum, sertifikasi, dan pendataan ulang aset sebelum di manfaatkan.

“Aset tidak boleh di manfaatkan jika status hukumnya belum jelas. Legalitas harus di selesaikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Iqbal.

DPRD NTB: Temuan BPK Jadi Alarm Serius

Sementara itu, Ketua DPRD NTB Hj. Isvi Rupaeda menilai temuan BPK menjadi peringatan serius. Khususnya terkait aset daerah yang di kerjasamakan dengan pihak ketiga di kawasan strategis seperti Gili Trawangan dan Gili Meno. DPRD, kata Isvi, berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu 60 hari sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pengelolaan aset ke depan lebih tertib, transparan, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Isvi.