Insight NTB, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat keberhasilan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp69,21 triliun sepanjang semester I tahun 2025. Angka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Isma menjelaskan bahwa total penyelamatan tersebut terdiri atas pengungkapan kerugian, potensi kerugian, serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp25,86 triliun. Sementara itu, temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Khususnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sejumlah badan lainnya—mencapai Rp43,35 triliun.
IHPS Semester I 2025: 741 Laporan Pemeriksaan
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 kepada DPR. IHPS I 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS tersebut turut memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK. Penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah, serta pemanfaatan laporan investigatif dan perhitungan kerugian negara.
Mayoritas Laporan Keuangan Pemerintah Berpredikat WTP
Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pihaknya turut memberikan opini WTP untuk 83 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas dua LKKL.
Kemudian, dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, sebanyak 491 pemerintah daerah (Pemda) memperoleh opini WTP, 53 pemda memperoleh opini WDP dan satu pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat (TMP).
“BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2024, yang seluruhnya memperoleh opini WTP,” ungkapnya.
Empat laporan keuangan lembaga lainnya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji, seluruhnya juga memperoleh opini WTP.
Dorong Perbaikan Tata Kelola dan Penguatan Pengawasan
BPK menegaskan peran aktifnya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Pada semester I 2025, institusi tersebut turut mendukung pemberantasan korupsi melalui perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp71,57 triliun.
Berikutnya ialah penyelesaian permasalahan signifikan terkait isu lintas kementerian/lembaga/BUMN (cross-cutting). Melalui rekomendasi antara lain yang terkait dengan perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP).
Juga, penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah, perbaikan kebijakan formula penghitungan kompensasi listrik dan perbaikan penyaluran subsidi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg.
BPK Minta Dukungan DPR untuk Tindak Lanjut Rekomendasi
Isma Yatun menegaskan pentingnya sinergi BPK dan DPR dalam memastikan setiap rekomendasi audit di tindaklanjuti secara menyeluruh.
“BPK sangat mengharapkan sinergi dan komitmen berkelanjutan dari DPR sebagai mitra utama untuk memantau serta menuntaskan tindak lanjut kerugian negara sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Dengan mengusung semangat ‘BPK Bermartabat dan Bermanfaat’, ia berharap kolaborasi kuat antara BPK dan DPR dapat menjadi fondasi penting dalam mengawal pelaksanaan AstaCita pemerintah.


