Insightntb.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya pelarian tersangka kasus narkotika, Erwin bin Iskandar alias Erwin (57), yang diduga hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Erwin sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam perkara narkotika dan diduga menyetor uang Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin diamankan pada Kamis (26/2) sekitar pukul 13.30 WIB di perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Saat itu, kapal yang ditumpanginya hampir memasuki wilayah perairan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah pengejaran intensif.
“Tim berhasil mencegat sebelum yang bersangkutan keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” ujar Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2).
Pelarian Direncanakan, Libatkan Sejumlah Pihak
Berdasarkan hasil penyelidikan, Erwin diduga telah merencanakan pelarian ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Pol. Kevin Leleury melakukan analisis teknologi informasi dan pemantauan lapangan.
Dari hasil pengembangan, Erwin diketahui dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
Dalam pemeriksaan, Akhsan mengungkap bahwa Erwin telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal untuk penyeberangan ilegal ke Malaysia.
Peran Fasilitator dan Biaya Penyeberangan
Pengembangan kasus mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Ia mengaku dihubungi seseorang berinisial “The Doctor” untuk menyiapkan kapal.
Meski mengetahui Erwin tengah dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai. Biaya penyeberangan sebesar Rp7 juta disebut telah dibayarkan sebelum keberangkatan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal.
Setelah memperoleh informasi kapal telah berangkat, tim langsung melakukan pengejaran. Dari pemantauan di lapangan, kapal diketahui hampir mencapai wilayah Malaysia.
Sebelum sepenuhnya memasuki perairan negara tetangga, aparat berhasil mencegat dan menangkap Erwin.
“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” kata Eko.
Selanjutnya, Erwin dibawa untuk pemeriksaan lanjutan sekaligus pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai Rp4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer serta satu unit telepon genggam Samsung
Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam upaya pelarian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan setoran uang Rp2,8 miliar kepada mantan pejabat kepolisian di Bima Kota.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara, termasuk memburu jaringan yang memfasilitasi pelarian tersangka narkoba melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.


