Mataram, insightntb.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-NTB tahun 2026. Penetapan tersebut di lakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, setelah gubernur menerima dan menelaah usulan UMK dari masing-masing bupati dan wali kota di NTB.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di NTB. UMK KSB di tetapkan sebesar Rp3.136.468, mengalami kenaikan sekitar 11 persen atau Rp313 ribu di bandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp2,8 juta.
Selain KSB, Kota Mataram menempati posisi kedua dengan UMK sebesar Rp3.019.015. Angka tersebut naik Rp159.395 dari UMK sebelumnya yang tercatat Rp2.859.620.
Sementara itu, Kota Bima menetapkan UMK sebesar Rp2.831.163, di susul Kabupaten Bima Rp2.767.580. Kabupaten Lombok Utara berada di angka Rp2.758.221, Kabupaten Dompu Rp2.751.290, dan Kabupaten Sumbawa Rp2.747.478.
Selanjutnya, Kabupaten Lombok Timur menetapkan UMK sebesar Rp2.744.628, Lombok Tengah Rp2.741.526, dan Lombok Barat menjadi daerah dengan UMK terendah di antara kabupaten/kota, yakni Rp2.712.254.
Di sisi lain, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tetap menjadi yang paling rendah, yakni Rp2.673.861. UMP tersebut hanya mengalami kenaikan sekitar Rp70 ribu di bandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.602.931.
Disnakertrans NTB: Kenaikan UMK Sesuai Formula
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim, menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK di setiap daerah tidak seragam. Hal tersebut ditentukan oleh kondisi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi masing-masing kabupaten/kota sepanjang tahun 2025.
“Besaran UMK setiap daerah bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Semua dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan,” ujar Muslim, Kamis, 25 Desember 2025.
Gubernur Tegaskan Larangan Upah di Bawah UMP
Gubernur NTB menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMP dan UMK sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi NTB akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti membayar upah pekerja di bawah standar minimum.
“Pemprov NTB akan melakukan pengawasan dan pembinaan agar pekerja memperoleh upah layak dan tercipta hubungan industrial yang harmonis,” tegas gubernur.
Pemprov NTB Alokasikan DBH CHT untuk BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja, Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk membiayai sekitar 13 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB.
Langkah ini di ambil sebagai upaya perlindungan sosial, terutama di tengah kenaikan UMP yang relatif rendah, yakni hanya sekitar 2,7 persen atau Rp70 ribu. Gubernur NTB menegaskan pemerintah akan melakukan intervensi untuk memastikan program BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran.
Respons Pengusaha dan Serikat Pekerja
Kenaikan UMP NTB dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.673.861 turut mendapat perhatian dari kalangan pelaku usaha. Asosiasi pengusaha menilai pentingnya penguatan pengawasan, efisiensi internal perusahaan, serta penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
Pelaku usaha juga berharap adanya kemudahan perizinan dan insentif dari pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan investasi. Sektor perhotelan, khususnya, meminta kebijakan efisiensi kegiatan MICE di hotel dapat di longgarkan dan tidak di berlakukan dalam jangka panjang.
Sementara itu, serikat pekerja mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka menilai pembatasan usia kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 65 tahun perlu di evaluasi, mengingat masih banyak pekerja produktif di atas usia tersebut.


