InsightNTB, Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) milik Pemerintah Provinsi NTB. Perkara ini kini beralih ke tahap penuntutan setelah jaksa melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (6/11).
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar, hari ini kami sudah melaksanakan tahap kedua dan menyelesaikan seluruh administrasinya di Kejari Mataram,” ujar Efrien.
Dalam pelimpahan itu, jaksa menyerahkan tiga tersangka, yaitu dua pihak swasta berinisial IA dan AA, serta MK yang menjabat Kepala UPTD Gili Tramena di Dinas Pariwisata NTB. Seluruh barang bukti terkait perbuatan ketiganya juga telah diserahkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, memastikan pihaknya siap menuntaskan proses hukum perkara yang menjadi sorotan publik ini. Saat ini, para tersangka sudah di tahan di tiga lokasi berbeda:
-
MK di tahan di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah
-
AA di Lapas Kuripan
-
IA di Lapas Perempuan Mataram
Harun menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan segera di percepat agar perkara segera masuk ke meja persidangan.
“Kami memaksimalkan waktu penahanan. Tidak boleh berlarut-larut dan harus segera di sidangkan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik sudah memeriksa 18 saksi, termasuk warga lokal dan WNA yang menghuni lahan seluas 65 hektare tersebut. Kejati juga menggandeng ahli pertanahan, hukum pidana, serta akuntan publik untuk menghitung potensi kerugian negara.
Sebagai langkah pengamanan aset. Kejati NTB sebelumnya menyegel dua usaha di wilayah sengketa Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel yang terhubung dengan tersangka IA.
Penyidik mulai mengusut kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah ini sejak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada September 2023 dan memperbaruinya pada Januari 2025. Proses hukum tersebut menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.


