Bima, insightntb.com – Sebanyak 12 unit alat berat yang di duga akan di manfaatkan untuk aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Dompu di hadang massa dari Laskar Merah Putih di kawasan Amahami, Kota Bima, pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 23.40 Wita. Aksi pencegatan di lakukan lantaran alat berat tersebut di sinyalir tidak mengantongi dokumen resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Alat berat yang di angkut melalui tol laut dan keluar dari Pelabuhan Bima di hentikan mahasiswa dan pemuda Laskar Merah Putih di jalur Pasar Amahami. Sehingga aparat Polsek Rasanae Barat dan Polres Bima Kota turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mengatur lalu lintas.

Koordinator Lapangan aksi, Adiman yang dikenal dengan sapaan Senopati, menyampaikan bahwa penghadangan di lakukan karena adanya dugaan ketidaklengkapan administrasi. Ia menyebutkan, alat berat tersebut di duga tidak memiliki izin sandar, dokumen kepemilikan atau sewa, dokumen kapal seperti bill of lading dan manifes, dokumen pajak, dokumen perusahaan, serta kelengkapan dokumen sopir dan kendaraan.

Menurut Senopati, tanpa dokumen yang lengkap, kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Bima seharusnya tidak di perbolehkan. Ia juga menegaskan bahwa sebelum seluruh persyaratan administrasi di penuhi, alat berat pertambangan tidak semestinya melintas di jalan umum wilayah Kota maupun Kabupaten Bima.

Laskar Merah Mendesak Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan

Selain itu, Laskar Merah Putih mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bima. Untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab atas mobilisasi truk dan alat berat pertambangan. Agar memberikan penjelasan terkait kelengkapan administrasi yang di persyaratkan.

Dampak dari aksi tersebut, empat unit mobil tronton yang mengangkut 12 alat berat. Meski berada di bawah pengawalan Polres Dompu, terpaksa menghentikan perjalanan di depan Masjid Terapung Amahami, Kota Bima. Penghadangan berlangsung hingga Kamis dini hari, 29 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 Wita.

Karena pihak penanggung jawab tidak mampu menunjukkan dokumen yang di minta. Massa aksi meminta Polres Bima Kota mengarahkan kendaraan untuk berputar balik dan kembali parkir di area Pelabuhan Bima. Permintaan itu kemudian di penuhi, dan pada pukul 02.50 Wita, keempat mobil tronton yang memuat 12 unit alat berat untuk keperluan tambang emas PT PGP Dompu kembali berada di Pelabuhan Bima. Pengawalan dari Polres Dompu pun di hentikan dan personel kembali ke Dompu.

Senopati menegaskan bahwa Laskar Merah Putih akan terus melakukan pengawalan ketat agar tidak terjadi potensi kerugian negara.

Berdasarkan hasil pemantauan media, ke-12 alat berat tersebut tercatat menggunakan nomor polisi A 9145 U, A 9771 RA, B 9044 UFJ, A 9161 RA, B 9757 UFJ, A 9168 RA, B 9756 UFJ, A 9246 S, A 9248 S, A 9434 S, B 9383 PIA, serta satu unit tanpa pelat nomor. Seluruh alat berat di angkut menggunakan empat mobil tronton menuju lokasi tambang emas di Dompu. Dan sebelumnya berada dalam pengawalan Polres Kabupaten Dompu.