Insight NTB, Mataram – Perwakilan 518 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat kembali mengajukan aspirasi ke DPRD NTB, Selasa (11/11/2025). Mereka merupakan honorer yang dinyatakan tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan dukungan moral atas aspirasi para honorer tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan teknis terkait kepegawaian merupakan kewenangan eksekutif.

“Lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan kebijakan terkait tenaga honorer di Pemprov NTB,” ujar Isvie.

Karena itu, DPRD meminta Aliansi Honorer 518 melanjutkan audiensi dengan Gubernur NTB untuk membahas langkah penyelesaian yang memungkinkan.

“DPRD tidak bisa mengeluarkan kebijakan spesifik soal pengangkatan. Silakan audiensi langsung dengan Gubernur agar ada kejelasan kebijakan dari Pemprov,” tambahnya.

Koordinator Aliansi Honorer 518, Irfan, menyampaikan bahwa 518 honorer yang tersebar di berbagai OPD merupakan bagian penting dalam pelayanan pemerintahan di NTB.

Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan kebijakan yang dapat menjamin keberlanjutan kerja mereka.

“Kami berharap ada kepastian. Misalnya melalui penerbitan Pergub atau kebijakan lain agar tahun 2026 tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal,” kata Irfan.

BKD Minta Inspektorat Audit Kepegawaian

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB telah meminta Inspektorat melakukan audit status kepegawaian terhadap 518 honorer yang tidak masuk pengusulan PPPK paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana, mengatakan audit dilakukan untuk mengetahui alasan ketidakterdaftaran honorer menjadi usulan PPPK.

“Ada pegawai non-ASN yang diusulkan, sementara yang lain tidak. Audit ini untuk melihat alasan masing-masing berdasarkan data lengkap,” jelasnya.

Pemeriksaan di lakukan by name by address, dengan melibatkan koordinasi antara Inspektorat, BKD, BPSDM, dan BPKAD.

Saat ini, sekitar 60 persen proses audit telah selesai.

“Inspektorat menyampaikan progresnya berjalan sesuai jadwal. Hasil audit ini akan kami laporkan ke Gubernur sebagai dasar kebijakan bagi mereka,” ujar Rian.