Insight NTB, Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menahan lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri saat pengamanan eksekusi lahan di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada 5 November 2025. Insiden tersebut memicu bentrokan keras yang menyebabkan tiga personel Polres Sumbawa mengalami luka parah akibat tebasan parang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (14/11). Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa kelima terduga kini di titipkan di Rumah Tahanan Polda NTB. Dua terduga lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

“Identitas keduanya sudah kami kantongi. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum di lakukan upaya paksa,” tegasnya.

Kelima tersangka berinisial HS, D, IM, A, dan S. Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik Polres Sumbawa bersama Ditreskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa penyerangan tersebut.

Kombes Pol Syarif mengungkapkan, tiga anggota kepolisian yang menjadi korban mengalami luka berat, bahkan salah satu korban harus menjalani tindakan operasi. Dari hasil pemeriksaan medis, luka-luka tersebut di pastikan bukan akibat kecelakaan, melainkan serangan langsung yang di lakukan secara sadar oleh pelaku.

Kericuhan pada 5 November 2025 itu membuat proses eksekusi lahan di hentikan sementara. Kapolres Sumbawa yang memimpin pengamanan langsung menarik seluruh personel untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Satu Terduga Berperan sebagai Provokator

Penyidik menemukan salah satu tersangka di duga berperan sebagai provokator. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa yang bersangkutan memberikan uang Rp1 juta kepada salah satu pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap petugas.

Sementara itu, beberapa barang bukti yang telah di amankan seperti parang yang di duga di gunakan untuk menebas korban. Pakaian serta topi yang di gunakan saat terduga melakukan peristiwa tersebut, serta hasil visum terhadap luka para korban.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Masyarakat di harapkan tetap menjaga stabilitas keamanan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.

Terhadap HS, D, dan IM di jerat dengan: Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 356 ayat (2) KUHP (penganiayaan terhadap petugas), Pasal 170 ayat (2) KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (melawan petugas).

Sementara A alias B dan S di jerat dengan: Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, dan Pasal 406 KUHP (perusakan).

Polda NTB memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan serta mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Sumbawa.