insightntb.com – Setiap perubahan dalam sistem demokrasi selalu memantik perdebatan. Wacana pilkada melalui DPRD pun tidak terkecuali. Sebagian melihatnya sebagai kemunduran demokrasi, sebagian lain memaknainya sebagai upaya penataan ulang sistem pemerintahan. Dalam situasi seperti ini, publik terutama pemuda perlu di ajak keluar dari dikotomi pro dan kontra yang simplistik, menuju pembacaan yang lebih jernih dan substansial.
Saya memandang isu ini bukan semata sebagai persoalan teknis elektoral, melainkan sebagai bagian dari upaya negara menyolidkan kerja-kerja pemerintahan agar lebih efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Pandangan ini saya bangun dari dua pengalaman yang membentuk cara berpikir saya sebagai eks Korpus BEM SI, yang tumbuh dalam kultur kritis gerakan mahasiswa, dan sebagai Ketua AMPG NTB, yang berproses langsung di dalam sistem kepartaian.
Pengalaman di ruang gerakan mengajarkan saya pentingnya kontrol publik dan keberanian mengkritik kekuasaan. Sementara pengalaman di dalam partai mengajarkan satu hal yang sering luput dari perdebatan publik adalah pemerintahan membutuhkan stabilitas, kesinambungan, dan keselarasan arah agar kebijakan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai kerja nyata.
Dalam kerangka negara kesatuan, kepala daerah pada hakikatnya adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia bertugas menerjemahkan agenda nasional ke dalam kebijakan daerah yang konkret dan operasional. Ketika kepala daerah lahir dari proses politik yang penuh fragmentasi, konflik kepentingan, dan tarik-menarik elektoral yang panjang, energi pemerintahan sering habis untuk konsolidasi politik, bukan pelayanan publik.
Pilkada Melalui DPRD Menemukan Relevansi
Di sinilah pilkada melalui DPRD menemukan relevansinya. Sistem ini membuka ruang bagi sinkronisasi antara pemerintah pusat, partai politik, dan pemerintah daerah. Dengan catatan penting bahwa mekanisme ini harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berada dalam pengawasan publik yang kuat. Tanpa pengawasan, sistem apa pun akan kehilangan legitimasi moral.
Pancasila sendiri tidak menempatkan demokrasi hanya pada pemilihan langsung. Demokrasi Indonesia sejak awal dirancang sebagai demokrasi perwakilan yang berlandaskan musyawarah dan tanggung jawab sosial. Karena itu, mendukung pilkada melalui DPRD tidak berarti mengingkari Pancasila, justru dapat menjadi ikhtiar untuk menghidupkan kembali nilai efisiensi, kebersamaan, dan orientasi pada keadilan sosial.
Problem utama demokrasi hari ini bukan sekadar soal sistem, melainkan kualitas aktor dan kesadaran politik masyarakat. Ketika pemuda terjebak pada romantisme prosedural dan kehilangan minat membaca sistem secara utuh, ruang-ruang pengambilan keputusan justru di kuasai oleh kepentingan sempit. Inilah yang harus di koreksi bersama.
Bagi saya, dukungan terhadap sistem pilkada melalui DPRD adalah bentuk keberpihakan pada percepatan kerja-kerja negara. Negara harus hadir lebih cepat, lebih solid, dan lebih terukur dalam menjawab persoalan rakyat mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial. Dalam kondisi tertentu, efektivitas pemerintahan adalah bagian dari keadilan itu sendiri.
Pemuda tidak di tuntut untuk selalu menjadi oposisi, tetapi untuk menjadi penjaga nalar publik. Melek sistem, memahami relasi kekuasaan, dan berani bersikap berdasarkan analisis, bukan sekadar emosi. Dengan cara inilah sisa-sisa nilai Pancasila dapat di jaga agar tidak sekadar menjadi simbol, tetapi tetap hidup dalam praktik bernegara.
Demokrasi Indonesia tidak membutuhkan kegaduhan yang melelahkan, melainkan kedewasaan politik. Dan kedewasaan itu lahir dari keberanian membaca ulang sistem, lalu memilih sikap yang paling rasional demi kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
Penulis adalah Herianto, S.P., Eks Korpus BEM SI & Ketua AMPG NTB


