Insight NTB, Mataram – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembagian koordinat 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 500.10.25.7/878/DESDM/2025 tentang Pembagian Blok Koordinat WPR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, menyatakan bahwa penetapan tersebut wajib disampaikan secara terbuka agar masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah tambang, mengetahui informasi secara jelas.

“Pengumuman harus transparan. Masyarakat harus bisa mengakses informasi secara terbuka untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan lokasi WPR,” tegasnya.

16 Blok WPR Resmi di NTB

Penetapan blok WPR berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 27 Mei 2025. Lokasinya tersebar di lima kabupaten, dengan komoditas dominan emas, perak, tembaga, serta pasir besi dan bijih besi, berikut rinciannya:

  • Kabupaten Lombok Barat

  1. Blok Simba 4 (Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat). Dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  2. Blok Simba 5 (Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat). Dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  3. Blok Lemer 19 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat). Dengan luas 24,90 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  4. Blok Lemer 20 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat). Dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  5. Blok Lemer 21 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat). Dengan luas 24,88 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).
  • Kabupaten Sumbawa Barat

  1. Blok Tebo (Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat). Dengan luas 24,45 hektare dan komoditas Bijih Besi (Fe), Mangan (Mn), dan Galena (Pb);
  2. Blok Brang Iler (Desa Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat). Dengan luas 25,39 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb);
  3. Blok Seloto (Desa Seloto, Kecamatan Seloto dan Desa Desaloka Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat). Dengan luas 24,20 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb).
  • Kabupaten Sumbawa

  1. Blok Badi (Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape dan Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa). Dengan luas 24,92 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn);
  2. Blok Lantung 1 (Desa Ai Mual dan Desa Lantung Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa). Dengan luas 24,89 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn);
  3. Blok Lantung 2 (Desa Ai Mual dan Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa). Dengan luas 24,57 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn).
  • Kabupaten Dompu

  1. Blok Natawera (Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu). Dengan luas 24,90 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb);
  2. Blok Lepadi (Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu). Dengan luas 24,93 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  3. Blok Ranggo (Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu). Dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  4. Blok Nangamiro 4 (Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu). Dengan luas 24,90 Ha dan komoditas Pasir Besi.
  • Kabupaten Bima

  1. Blok Pesa (Desa Ka’owa Kecamatan Lambitu dan Desa Pesa Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima). Dengan luas 24,97 hektare dan komoditas Emas (Au), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb).

Atas penetapan 16 blok tersebut. Selanjutnya, masyarakat pada wilayah desa setempat di masing-masing blok dapat mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat melalui badan usaha berbentuk koperasi.

Selain itu, adapun syaratnya dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai regulasi, sebelum keluar izin operasi harus pembagian koordinat dulu,” kata Niken.

ESDM NTB memastikan proses berikutnya tetap mengutamakan:

  • Legalitas,
  • Keselamatan kerja,
  • dan keberlanjutan lingkungan

sehingga aktivitas pertambangan rakyat berjalan tertib dan tidak merusak ekosistem.