Insight NTB, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Lima mahasiswa resmi meminta agar rakyat di berikan kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR RI yang di nilai sudah kehilangan legitimasi publik.
Permohonan tersebut di ajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat di usulkan oleh partai politik.
Ajukan Gugatan Karena Kepedulian, Bukan Kebencian
Dalam sidang yang di siarkan melalui laman resmi MK, Ikhsan menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan bentuk antipati terhadap DPR atau partai politik.
“Permohonan ini tidak berangkat dari kebencian terhadap DPR dan parpol. Tetapi dari kepedulian agar lembaga perwakilan bisa berbenah,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Para pemohon menilai ketentuan saat ini justru menempatkan partai politik sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memberhentikan anggota DPR, sering kali tanpa alasan yang terbuka dan tidak mempertimbangkan aspirasi rakyat.
Pemilih Tak Punya Mekanisme Mengoreksi Wakilnya
Di lapangan, menurut pemohon, banyak kasus di mana partai tetap mempertahankan anggota DPR meskipun mereka kehilangan dukungan publik atau tidak lagi di anggap layak mewakili daerah pemilihannya. Situasi ini membuat rakyat tidak memiliki jalur hukum untuk mengevaluasi atau mencabut mandat terhadap wakilnya.
Kondisi tersebut, kata mereka, menjadikan kedaulatan rakyat hanya bersifat seremonial. Pemilih hanya memiliki hak memilih pada hari pemungutan suara, namun tak lagi berperan dalam mengawal kinerja wakilnya setelah menjabat.
Para mahasiswa menyebut hal ini menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemilih. Karena tidak bisa memastikan bahwa setiap anggota DPR benar-benar menjalankan janji politik dan memperjuangkan kepentingan publik. Setelah pemilu selesai, rakyat kehilangan kontrol.
Dianggap Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Pemohon menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip konstitusi. Termasuk kedaulatan rakyat, partisipasi masyarakat, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Mereka meminta MK melakukan penafsiran ulang terhadap ketentuan tersebut. Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan agar pemberhentian anggota DPR dapat di usulkan oleh partai politik maupun konstituen di daerah pemilihan.
Karena itu, mereka meminta MK melakukan penafsiran ulang terhadap pasal tersebut. Dalam petitumnya, para pemohon mengusulkan agar pasal itu di tafsirkan menjadi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, rakyat sebagai pemilik suara dapat turut mengajukan pemberhentian jika anggota DPR dianggap tidak lagi mewakili aspirasi masyarakat.
Permohonan uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama berlangsung pada Selasa (4/11/2025), di susul sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan pada Senin (17/11/2025). (*)


