Mataram, insightntb.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) menindaklanjuti temuan aktivitas sejumlah grup komunitas di platform Facebook yang di nilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Kominfotik NTB secara resmi mengajukan laporan pengaduan konten kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia pada Rabu, 21 Januari 2026. Pelaporan tersebut di lakukan secara daring untuk keperluan peninjauan serta kemungkinan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinilai Bertentangan dengan Norma Sosial dan Hukum

Kepala Dinas Kominfotik NTB yang juga Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa langkah tersebut di ambil setelah pihaknya memantau aktivitas grup-grup Facebook yang memuat konten serta interaksi yang di anggap bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Konten dan percakapan dalam grup-grup tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang meresahkan. Sehingga perlu di tangani melalui mekanisme yang sah,” ujar Ahsanul Khalik.

Adapun grup Facebook yang di laporkan untuk di lakukan pemeriksaan antara lain: Gay semua (Mataram), Genk Gay Lombok Tengah, Gay Lombok Tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay Lombok.

Aduan Masuk Tahap Verifikasi Komdigi RI

Kominfotik NTB menerima respons resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam surat balasan tersebut di sebutkan bahwa laporan yang di sampaikan telah di terima. Saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan serta verifikasi.

“Apabila hasil verifikasi menyatakan konten yang di laporkan memenuhi unsur konten negatif. Maka akan di tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Ahsanul Khalik.

Selain melapor melalui kanal daring, Pemprov NTB juga menempuh jalur administratif formal dengan mengirimkan surat permohonan pemutusan akses terhadap konten bermuatan asusila kepada Komdigi RI.

Dalam waktu bersamaan, Kominfotik NTB turut berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Guna memastikan penanganan di lakukan secara terpadu, proporsional, dan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Komitmen Jaga Ruang Digital Tetap Sehat

Ahsanul Khalik menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Ruang digital seharusnya menjadi media yang edukatif, produktif, dan bermanfaat. Bukan tempat berkembangnya konten yang berpotensi merusak tatanan sosial atau melanggar hukum,” tegasnya.

Pemprov NTB juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ekosistem digital dengan memanfaatkan kanal pelaporan resmi pemerintah maupun fitur aduan yang tersedia di masing-masing platform media sosial.

Selain itu, masyarakat di imbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak mudah menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi. Serta tetap menjunjung etika digital sesuai norma dan hukum yang berlaku.

“Mari kita jaga NTB bersama. Jika menemukan konten yang meresahkan, laporkan, jangan ikut menyebarkan,” pungkas Ahsanul Khalik.