Lombok Utara, insightntb.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menetapkan 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Penetapan ini menegaskan bahwa negara hadir untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat, bukan membentuknya.
SK Penetapan MHA di serahkan langsung oleh Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar kepada perwakilan komunitas adat, Jumat (19/12/2025). Langkah ini menjadi tonggak penting pengakuan legal masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun dengan sistem hukum dan wilayahnya sendiri.
Najmul Akhyar menegaskan, penetapan MHA bukan sekadar kegiatan administratif atau simbolik. Menurutnya, pengakuan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum dan keberlanjutan masyarakat adat di Lombok Utara.
“Masyarakat Hukum Adat memiliki peran sangat penting, terutama dalam membantu menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat melalui mekanisme adat,” kata Bupati.
Ia menyebut, keberadaan MHA dapat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik sosial, sehingga turut meringankan tugas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.
“Ketika persoalan bisa di selesaikan melalui hukum adat, harmoni sosial tetap terjaga,” ujarnya.
Najmul Akhyar juga menilai adat istiadat yang masih hidup hingga kini merupakan modal sosial yang besar bagi daerah. Menurutnya, kekuatan ini harus di rawat dan di lindungi oleh negara.
“Pelestarian adat yang masih terjaga dengan baik adalah kebanggaan sekaligus aset sosial Lombok Utara,” ucapnya.
Pengakuan Negara untuk Perkuat Perlindungan dan Harmoni Sosial
Dalam penyerahan SK tersebut di tegaskan prinsip bahwa negara tidak menciptakan masyarakat adat. Negara hanya mengakui keberadaan mereka yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Ketua Persekutuan Masyarakat Adat Lombok Utara (Perekat Ombara), Samsul Muhyin, menjelaskan proses pengakuan MHA di Lombok Utara telah berjalan cukup panjang. Upaya ini bahkan dimulai sejak Lombok Utara masih menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Prosesnya melalui identifikasi dan inventarisasi yang ketat,” kata Muhyin, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia menyebut, ada lima unsur utama yang di verifikasi, yakni sejarah asal-usul komunitas, wilayah adat termasuk hak ulayat tanah dan hutan adat, hukum adat, perangkat serta pranata adat, dan situs serta ritus adat.
Hasilnya, ditetapkan 12 MHA yang tersebar di lima kecamatan. Di Kecamatan Pemenang terdapat MHA Jeliman Ireng. Kecamatan Tanjung meliputi MHA Sokong, Orong Empak Panasan, Leong, dan Meleko.
Di Kecamatan Gangga terdapat MHA Baru Satan, Bebekeq, dan Kuripan. Kecamatan Kayangan mencakup MHA Pansor, Salut, serta Pengorongan Amor-Amor.
Sementara Kecamatan Bayan di tetapkan sebagai Kesatuan MHA Bayan. Total luas hutan adat yang terdata di Lombok Utara mencapai 371,75 hektare.
Terkait istilah lokal, Muhyin meluruskan pemahaman soal “wet”. Menurutnya, wet adalah wilayah adat, bukan sistem kekerabatan.
“Adapun sistem MHA di Lombok Utara berbasis kekerabatan yang bersifat fungsional, teritorial, dan genealogis,” jelasnya.
Muhyin menegaskan, penetapan MHA tidak perlu di ajukan ulang ke pemerintah pusat. Namun, untuk hutan adat, bupati dapat mengajukan rekomendasi ke Menteri Kehutanan setelah verifikasi teknis. Sementara tanah pecatu adat di ajukan ke ATR/BPN kabupaten.
“Yang di tetapkan hari ini adalah Masyarakat Hukum Adatnya,” pungkas Muhyin.


