Insight NTB, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menyelidiki dugaan tindak korupsi dalam layanan pendukung haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penyelidikan tersebut dimulai dari laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyelidik saat ini masih menelaah laporan untuk mengidentifikasi dugaan peristiwa pidana.

“Kami sedang menganalisis laporan itu untuk menemukan fokus dugaan tindak pidananya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Budi menyayangkan munculnya dugaan korupsi baru, mengingat KPK juga sedang memproses kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Ini ironi, karena pada saat yang sama kami juga menangani perkara terkait penyelenggaraan haji,” tegasnya.

Menurut Budi, baik BPKH maupun Kemenag menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung langkah KPK memperbaiki tata kelola haji. KPK juga telah berdiskusi dengan Kementerian Haji untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya KPK. Semua institusi terkait harus serius membenahi sistem penyelenggaraan haji,” tambahnya.

BPKH: Siap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

BPKH menegaskan menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola dana haji tetap bersih dan transparan.

“Kami akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11).

Ia menegaskan BPKH berkomitmen menjaga akuntabilitas dan keamanan dana haji, serta memegang prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugasnya.

“Pengelolaan dana haji tetap profesional, aman, dan akuntabel. Itu komitmen kami kepada seluruh jamaah,” tegasnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di BPKH berkaitan dengan mobilisasi tarif pengiriman barang jamaah haji. Ia menyebut kasus tersebut berbeda dari perkara kuota haji tambahan yang sudah masuk tahap penyidikan.

“Ini masih di tahap penyelidikan, jadi belum bisa kami jelaskan secara detail,” kata Asep, Rabu (12/11).

KPK menerima informasi terkait dugaan adanya pihak-pihak yang mengumpulkan atau memobilisasi tarif pengiriman barang, di duga bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi tertentu.

“Ada informasi soal pengiriman barang jamaah, apakah bekerja sama dengan PT Pos, perusahaan swasta, atau pihak lain. Itu yang sedang kami telusuri,” jelasnya.

Asep menambahkan bahwa terdapat indikasi perbedaan tarif transportasi dan akomodasi berdasarkan jarak tempat tinggal jamaah dari lokasi-lokasi ibadah, seperti Masjidil Haram, Mina, dan Arafah.

“Semakin dekat lokasi dengan titik ibadah, biayanya semakin mahal. Ini termasuk akomodasi, menu makanan, hingga kelayakan tempat tinggal,” ungkapnya