Mataram, insightntb.comUpah Minimum Provinsi (UMPNTB di pastikan mengalami kenaikan, namun nilainya di perkirakan relatif rendah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan formulasi perhitungan UMP yang mengacu pada inflasi di tambah hasil perkalian antara nilai alfa dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah di NTB di prediksi hanya berkisar di angka Rp 70 ribu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muslim mengatakan kenaikan sebesar itu baru bisa tercapai. Apabila nilai alfa dalam perhitungan di maksimalkan pada angka 0,9. Jika nilai alfa berada di bawah angka tersebut, maka kenaikan UMP di pastikan lebih rendah.

“Berapapun angkanya kita tetap menyesuaikan. Kalau nilai alfa di rentang 0,5 sampai 0,9 itu di kalikan. Kalau fiskal daerah memungkinkan, kenaikannya bisa sekitar Rp70 ribu,” jelas Muslim.

Rendahnya potensi kenaikan UMP bukan semata-mata persoalan kebijakan daerah, melainkan karena pemprov harus mematuhi norma dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat. Penetapan UMP wajib mengacu pada regulasi dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Meski demikian, besaran final UMP NTB belum di tetapkan. Pemerintah daerah masih melakukan pembahasan lanjutan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh sebelum keputusan resmi di umumkan ke publik.

“Keputusan UMP belum final. Masih kita bahas bersama Apindo dan serikat buruh. Nanti hasil rapatnya akan kami sampaikan melalui press release,” tegas kepal Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB tersebut.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 UMP NTB mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 158.864, dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931.

Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Kenaikan 6,5 persen itu merupakan angka yang di tetapkan secara nasional dan wajib di ikuti seluruh daerah. Perbedaannya terletak pada nominal kenaikan, yang menyesuaikan dengan besaran UMP di masing-masing provinsi.