Dompu, insightntb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dompu Tahun Anggaran 2020.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan tersangka tersebut di sampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut di ambil setelah penyidik menemukan cukup alat bukti.

“Pada malam ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Joni dalam keterangan tertulis.

Peran Tersangka: Pelaksana, Direktur Perusahaan, hingga Pejabat PUPR

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, AB, dan AS. AM di ketahui bertindak sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan dengan menggunakan legalitas perusahaan CV Moris Diak.

Sementara itu, AB selaku Direktur CV Moris Diak di duga meminjamkan perusahaannya kepada AM untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar.

Adapun tersangka AS merupakan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Dompu. Ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat penandatangan kontrak dalam proyek tersebut.

“AS berperan sebagai KPA dan penandatangan kontrak pekerjaan rehabilitasi irigasi,” jelas Joni.

Usai penetapan tersangka, penyidik Kejari Dompu langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka di titipkan di Lapas Kelas IIB Dompu selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 7 hingga 26 Januari 2026.

Langkah penahanan di lakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kerugian Negara Capai Rp638 Juta

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ekspose perkara yang di lakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah serta adanya kerugian keuangan negara.

“Total kerugian negara mencapai Rp638.538.058, berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat NTB,” ungkap Joni.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Dompu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek irigasi tersebut.