Insight NTB, Mataram – Penyidik Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman” pada Kamis, 20 November 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun dua anggota DPRD itu adalah Indra Jaya Usman alias IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman. Keduanya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati NTB.

Ketua DPD Partai Demokrat NTB dan politisi partai Perindo itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Kejati NTB.

“Kami tim penyidik bidang Pidsus menahan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” sebut Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Kejaksaan menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Tadi kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus tetapkan sebagai tersangka. Dan diperiksa sebagai tersangka. Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam proses hukum sebelumnya kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Sebelumnya penyidik juga telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp.2 miliar lebih dan di jadikan alat bukti oleh kejaksaan sehingga menetapkan IJU dan Nashib Ikroman sebagai tersangka.