Jakarta, insightntb.com – Perkembangan terbaru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kembali mengungkap fakta baru. Dua nama yang berada dalam lingkaran dekatnya, yakni Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi berdasarkan hasil uji laboratorium.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pemeriksaan dilakukan melalui analisis sampel rambut oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Hasil uji forensik menunjukkan adanya kandungan MDMA dalam sampel keduanya. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya menyeret Didik hingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tidak Ditetapkan Tersangka

Meski terbukti positif menggunakan narkotika, penyidik tidak menetapkan Miranti maupun Dianita sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah Tim Asesmen Terpadu melakukan evaluasi menyeluruh.

Berdasarkan hasil asesmen, keduanya dikategorikan sebagai pengguna yang membutuhkan penanganan medis. Penyidik kemudian merekomendasikan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Nama Miranti dan Dianita sebelumnya mencuat dalam pengembangan kasus yang menjerat Didik. Eks Kapolres Bima Kota tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah diberhentikan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan orang terdekatnya. Penyidik masih terus menelusuri dugaan jaringan penyalahgunaan narkoba yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.