InsightNTB, Lombok Barat — Inspektorat Kabupaten Lombok Barat mulai menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan perekrutan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di luar data resmi pemerintah daerah. Laporan tersebut muncul setelah layanan hotline pengaduan di buka sekitar sepekan lalu dan langsung di sambut antusias masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga saat ini tercatat 10 laporan resmi masuk, sebagian besar terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oknum pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Modus yang di gunakan yakni meminta sejumlah uang dengan nominal hingga belasan bahkan puluhan juta rupiah sebagai syarat dijanjikan masuk dalam daftar tenaga non-ASN.

Fenomena ini menjadi bukti masih adanya persoalan serius dalam tata kelola manajemen kepegawaian di Pemkab Lombok Barat.

Laporan Didominasi Tenaga Honorer yang Belum Terdata

Inspektur Inspektorat Lombok Barat, Suparlan, membenarkan adanya peningkatan aduan masyarakat melalui jalur hotline WhatsApp. Ia menyebut selain dugaan pungli, ada juga laporan dari tenaga honorer lama yang belum tercantum dalam basis data meski telah mengabdi bertahun-tahun.“Ada laporan dugaan pungutan, ada juga yang sudah mengabdi sembilan tahun lebih tapi belum masuk database. Semua tetap kami tindak lanjuti,” ujar Suparlan.

Walau sebagian pelapor belum menyertakan bukti fisik seperti kwitansi atau bukti transfer, mereka telah memberikan keterangan detail mengenai jumlah uang dan waktu kejadian.

“Pelapor menjelaskan secara rinci. Bahkan ada yang mengaku membayar belasan juta rupiah,” tambahnya.

Oknum ASN Akan Dipanggil, Fokus Awal Pengembalian Kerugian Korban

Inspektorat memastikan akan segera memanggil oknum pejabat atau ASN yang disebut dalam laporan. Proses penyelidikan di lakukan oleh Irban V melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Siapa pun yang menerima uang akan kami panggil,” tegas Suparlan.

Meski belum membuka identitas oknum ataupun OPD terkait, Suparlan menegaskan fokus utama saat ini adalah pengembalian kerugian masyarakat yang menjadi korban.

Sementara itu, sanksi terhadap oknum ASN akan menjadi ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Barat berdasarkan hasil BAP.

“Kami tidak bisa menjatuhkan hukuman langsung. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke BKD untuk proses disiplin pegawai,” jelasnya.

Upaya Bersih-bersih Pungli Perekrutan Non-ASN

Inspektorat kini masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi. Proses akan di lakukan secara hati-hati, objektif, dan transparan agar setiap laporan bisa di tangani secara adil.

Suparlan menegaskan, kasus dugaan pungli semacam ini bukan pertama kali terjadi di Pemkab Lombok Barat.

“Masalah seperti ini sudah lama terjadi. Bahkan dulu ada yang sampai di laporkan ke KPK. Jadi ini bukan hal baru,” tegasnya.

Dengan langkah tegas Inspektorat ini, di harapkan praktik pungli pada proses perekrutan tenaga non-ASN bisa di hentikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem kepegawaian di Lombok Barat.