Lombok Utara, insightntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk pengembangan hingga wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penindakan di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, serta Dusun Karang Bajo, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Dusun Pertemuan, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga, yakni ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, AA alias R, IR alias A, ES alias K, dan ES alias E yang diketahui merupakan anggota DPRD KLU.
Barang Bukti Sabu dan Hasil Tes Urine
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dalam beberapa klip plastik, alat isap (bong), timbangan digital, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Lombok Utara terhadap urine para terduga menunjukkan lima orang positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin, sementara dua lainnya dinyatakan negatif.
Setelah dilakukan gelar perkara, dua terduga yakni ARP alias C dan IR alias A resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan peredaran gelap narkotika.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tiga orang lainnya diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika.
Adapun terhadap AA alias R dan ES alias E, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika serta hasil tes urine menunjukkan negatif.
Komitmen Berantas Narkoba di Lombok Utara
Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Utara.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Lombok Utara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di daerah tersebut.


