Mataram, insightntb.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menonaktifkan sementara empat bakal calon Sekretaris Daerah (Sekda) NTB sebagai dampak penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru. Keempat pejabat tersebut yakni Wirawan Ahmad, Jamaluddin Malady, Aidy Furqan, dan Najamuddin Amy.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, menjelaskan bahwa penonaktifan mulai berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2025. Kebijakan ini di ambil menyusul penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB.

Menurut Faozal, beberapa OPD mengalami merger sehingga jabatan struktural yang sebelumnya ada menjadi tidak relevan sementara waktu. Di antaranya, Dinas Ketahanan Pangan yang di pimpin Aidy Furqan di lebur ke dalam Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dinas Perdagangan yang di pimpin Jamaluddin Malady di gabung dengan Dinas Perindustrian menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selain itu, Dinas Pemuda dan Olahraga yang di jabat Wirawan Ahmad kini menjadi bagian dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Sementara Biro Ekonomi yang sebelumnya di pimpin Najamuddin Amy di gabung dengan Dinas Administrasi Pembangunan.

“Sementara dinonaktifkan karena struktur organisasinya berubah. Bisa dikatakan ‘rumah jabatannya’ hilang, sehingga perlu penyesuaian SOTK,” ujar Faozal.

Gubernur NTB Tunjuk Plt untuk Hindari Kekosongan Jabatan

Untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik, Gubernur NTB menunjuk sejumlah Pelaksana Tugas (Plt). Di antaranya, Tri Budiprayitno sebagai Plt Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan, Budi Herman sebagai Plt Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman, serta Eva Dewiyani sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Sementara jabatan Plt Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan di percayakan kepada Marga Rayes.

Selain empat bakal calon Sekda NTB tersebut, total terdapat 11 pejabat yang turut di nonaktifkan sementara. Mereka berasal dari sejumlah OPD, termasuk Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta beberapa biro di lingkungan Sekretariat Daerah NTB.

Faozal menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara karena Pemprov NTB masih menunggu terbitnya Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selama Pertek belum keluar, mutasi dan pengisian jabatan definitif belum dapat di lakukan.

“Kami menunggu Pertek dari BKN. Harapannya bisa selesai secara simultan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan,” katanya.

Penyesuaian Nomenklatur OPD

Selain penonaktifan pejabat, Pemprov NTB juga melakukan penyesuaian nomenklatur sejumlah OPD. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Pariwisata di perluas menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Faozal memastikan, perubahan struktur dan nama OPD tersebut tidak berdampak pada pelayanan publik. “Ini hanya penyesuaian nomenklatur. Fungsi dan tugas tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya.