Mataram, insightntb.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/4/2026).
Ketua majelis hakim, Dewi Santini, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa jaksa penuntut umum telah memperbaiki sejumlah kekeliruan administratif dalam surat dakwaan, seperti data usia dan tanggal lahir terdakwa. Perbaikan tersebut dinilai tidak memengaruhi substansi maupun keabsahan dakwaan.
“Ketidakterpenuhinya syarat formil tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Majelis juga menolak dalil kuasa hukum yang menyebutkan dakwaan kabur karena mencampuradukkan pokok pikiran (pokir) DPRD dengan program eksekutif. Hakim menilai hal tersebut merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, bukan dalam tahap eksepsi.
Selain itu, majelis menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP.
Terkait keberatan mengenai belum ditetapkannya pihak penerima gratifikasi sebagai tersangka, majelis hakim menilai hal tersebut tidak memengaruhi kejelasan maupun keabsahan dakwaan.
“Dasar penyusunan dakwaan sudah sesuai ketentuan, sehingga tidak menjadi alasan untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima,” tegas hakim.
Hal serupa juga berlaku pada keberatan terkait pembebanan uang pengganti yang dianggap tidak dijelaskan secara rinci. Majelis kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pembuktian dalam pokok perkara.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan proses persidangan.
Sementara itu, salah satu terdakwa, M. Nashib Ikroman, menyatakan tetap menghormati putusan sela majelis hakim. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Ada beberapa hal yang kami apresiasi, tetapi kami juga melihat masih ada kejanggalan yang belum mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya, didampingi dua terdakwa lainnya, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melaporkan proses penanganan perkara ini ke sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI.
Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pihak penerima gratifikasi yang disebut dalam dakwaan namun belum diproses secara hukum.
“Kami didakwakan sebagai pemberi, sementara pihak penerima sudah disebutkan, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini yang kami anggap tidak adil,” tegasnya.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Agenda berikutnya adalah menghadirkan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB dinilai memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.


