Mataram, insightntb.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Dalam perkembangan terbaru, penyidik melibatkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) guna melakukan verifikasi terhadap kasus tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Kemendagri untuk menghadirkan ahli. Namun hingga kini, penyidik masih menunggu respons resmi.

“Kami masih menunggu balasan surat dari ahli Kemendagri,” ujar Endriadi.

Audit Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Menurut Endriadi, Kemendagri nantinya akan melakukan peninjauan atau verifikasi atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang di laporkan oleh TGH Najamuddin. Proses tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara.

“Kami masih menunggu tim audit dari Kemendagri,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, Dit Reskrimsus Polda NTB telah memeriksa berbagai dokumen serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Sejumlah pejabat di lingkup Pemprov NTB juga telah di panggil dan di mintai keterangan.

Peluang Pemeriksaan Pejabat Tinggi Pemprov NTB

Endriadi tidak menutup kemungkinan pemanggilan terhadap pejabat tinggi di lingkungan Pemprov NTB. Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.

“Kami lihat nanti dari hasil gelar perkara,” tegasnya.

Selain menggandeng Kemendagri, kepolisian juga menjalin komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Koordinasi ini dilakukan untuk meminta audit dengan tujuan tertentu, khususnya terkait potensi kerugian negara.

“Tujuannya untuk mendapatkan hasil penghitungan atau audit kerugian negara,” jelas Endriadi.

Audit BPKP Berdasarkan Rekomendasi Ahli

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana dan perwakilan Kemendagri. Berdasarkan masukan tersebut, penyidik kemudian di arahkan untuk mengajukan permohonan audit kepada BPKP NTB.

“Ahli menyarankan agar penyidik mengajukan pemeriksaan ke BPKP NTB,” ujar Endriadi.

Pemeriksaan terhadap pihak Kemendagri di lakukan karena dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 dan 6 Tahun 2025, yang merupakan produk kebijakan Pemerintah Provinsi NTB.

“Karena ini merupakan produk pemerintah provinsi,” katanya.

Riwayat Laporan Dugaan Gratifikasi

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi ini bermula dari laporan pengaduan yang di sampaikan TGH Najamuddin kepada Polda NTB. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda bukti laporan pengaduan nomor: TBLP/307/VII/2025/Dit Reskrimsus Polda NTB.

Najamuddin mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik. Ia juga menyoroti Pergub Nomor 2 dan 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) hingga bernilai puluhan miliar rupiah.

Menurut Najamuddin, kebijakan tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menilai, pemotongan Pokir tahun anggaran 2025 berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki payung hukum yang lebih tinggi.

Polemik Efisiensi Anggaran

Dugaan tersebut semakin menguat setelah Nursalim memberikan keterangan di hadapan kejaksaan dengan alasan bahwa pemotongan Pokir merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Namun Najamuddin menilai alasan tersebut janggal. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran tidak menyasar program Pokir, melainkan di fokuskan pada belanja perjalanan dinas, sewa-menyewa, serta kegiatan seremonial lainnya.